Oleh: Ricky Priyatno, S.Pd
KEMERDEKAAN tidak lahir dari ruang kosong. Ia lahir dari perjuangan, pengorbanan, air mata, bahkan nyawa para pendahulu yang memilih berdiri di tengah ketidakpastian demi sebuah cita-cita: bangsa yang merdeka dan bermartabat.
Pilihan perjuangan itu terasa pahit karena melihat kondisi bangsa yang tengah dibodohkan oleh kolonialisasi, eksploitasi besar-besaran sumber daya, menjerumuskan manusia Indonesia pada titik terendah ketidakberdayaan.
Merdeka dari ketidakadilan adalah nilai transenden akidah, keniscayaan untuk membebaskannya dengan mengawal kebenaran sampai titik darah penghabisan.
Kemerdekaan terlahir dari titik jenuh, kesadaran yang terakumulasi melalui perenungan panjang dan kesamaan nasib anak bangsa, hingga kemerdekaan itu pada akhirnya diproklamasikan oleh anak-anak muda yang dibacakan oleh Soekarno-Hatta.
Penghormatan terbaik kepada para pejuang bukan hanya dengan mengabadikan nama mereka dalam monumen dan teatrikal upacara, tetapi dengan menjaga agar darah, air mata, dan pengorbanan mereka tidak menjadi sia-sia. Sejarah harus menjadi kompas bagi perjalanan bangsa, bukan sekadar cerita masa lalu.
Mewarisi Sejarah Kemerdekaan
Dalam konteks perjuangan kemerdekaan, amanat para pendiri bangsa juga dapat dimaknai sebagai tanggung jawab generasi sekarang untuk merawat kemerdekaan, menjaga persatuan, memperjuangkan keadilan, dan memastikan cita-cita kesejahteraan rakyat tidak berhenti sebagai slogan sejarah.
Berhenti dalam perjuangan atau tidak memiliki orientasi hidup dan arah bangsa adalah sebuah pengkhianatan besar bagi para pewaris sejarah.
“Jangan sekali-kali meninggalkan sejarahmu yang sudah, hai bangsaku, karena jika engkau meninggalkan sejarahmu yang sudah, engkau akan berdiri di atas kekosongan…”
— Soekarno, pidato 17 Agustus 1966
Merdeka Berarti Memberikan Akses Kesejahteraan Luas bagi Rakyat
Merdeka adalah buah hasil perjuangan seluruh rakyat Indonesia. Oleh karenanya, memberikan akses kesejahteraan yang seluas-luasnya bagi masyarakat Indonesia adalah sebuah kemestian.
Menjaga kebutuhan dasar atau basic needs adalah sesuatu yang elementer.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan dan permukiman, ketenteraman, serta perlindungan masyarakat.
Jika saja hari ini masyarakat Indonesia masih berkutat pada persoalan dasar itu, artinya kita belum serius menerjemahkan arti kemerdekaan sesungguhnya yang diwariskan para pendiri bangsa.
Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan
Keterlibatan masyarakat dalam pembangunan bukan berarti meniadakan peran serta pemerintah sebagai eksekusi kebijakan. Namun, ada suasana memiliki, merawat, dan menjaga pembangunan itu sendiri.
Salah satu pandangan cendekiawan Muslim di abad modern, Nurcholish Madjid, tentang pembangunan, ia tidak melihat pembangunan sebagai pekerjaan pemerintah semata. Pembangunan harus menempatkan masyarakat sebagai subjek, bukan sekadar objek kebijakan.
Beberapa pokok pikirannya tentang pembangunan: masyarakat sebagai subjek pembangunan, demokrasi membutuhkan pelibatan masyarakat, kekuatan masyarakat madani sebagai kekuatan penyeimbang, dan pembangunan harus berorientasi pada manusia.
Pokok pikiran tersebut merupakan cita-cita masyarakat madani atau peradaban masyarakat modern saat ini.
Tugas negara hari ini adalah memerdekakan masyarakat Indonesia dari belenggu kebodohan, kemiskinan, keterbelakangan, dan menjaga kedaulatan negeri.
Pastikan bahwa tidak ada ruang sedikit pun bagi rakyat Indonesia hanya menerima penderitaan, tetapi menjalani kemerdekaan itu dengan senyum dan bahagia.
Selamat HUT ke-81 Tahun Republik Indonesia.
***
Ricky Priyatno, S.Pd.
Koordinator Presidium Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Garut (MD KAHMI Garut)



.png)



























