GOSIPGARUT.ID — Satresnarkoba Polres Garut membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di Kabupaten Garut dengan menangkap dua orang yang diduga berperan sebagai peracik dan pengemas barang haram tersebut. Polisi kini masih memburu seorang terduga pengendali berinisial G yang diduga mengatur seluruh aktivitas peredaran.
Pengungkapan kasus itu dilakukan di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul pada Kamis (23/7/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial R.M. (20) dan K. (29), yang sama-sama merupakan warga Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Dari tangan kedua tersangka, Satresnarkoba Polres Garut menyita barang bukti berupa narkotika yang diduga jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 47,6 gram serta cairan atau bibit tembakau sintetis sebanyak 64 mililiter. Polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam, timbangan digital, botol semprot, alat pengaduk, plastik klip, dan sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk proses produksi hingga pengemasan.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan kedua tersangka tidak hanya menyimpan barang terlarang, tetapi diduga terlibat dalam seluruh rangkaian proses, mulai dari menerima bahan baku, meracik, mengemas, menyimpan, hingga mendistribusikan tembakau sintetis.
Menurut penyidik, seluruh aktivitas tersebut diduga dijalankan atas arahan seorang berinisial G yang kini masuk dalam daftar pencarian petugas. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka juga mengaku telah beberapa kali melakukan pekerjaan serupa dan menerima bayaran dari jaringan tersebut.
Polisi menduga hasil racikan tembakau sintetis kemudian dipasarkan melalui media sosial. Setelah ada pemesanan, barang diduga ditempatkan di sejumlah titik sesuai instruksi jaringan yang mengendalikan peredarannya.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyidikan. Satresnarkoba Polres Garut juga terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap asal-usul bahan baku, jalur distribusi, serta memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kepala Satresnarkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman menegaskan pihaknya berkomitmen menindak setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Garut.
“Kami akan terus melakukan upaya penindakan terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Garut. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, sehingga dapat bersama-sama mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar AKP Usep Sudirman kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi menjadi salah satu faktor penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika. Menurut dia, Polres Garut akan terus memperkuat penegakan hukum sekaligus mengembangkan penyelidikan hingga seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut berhasil diungkap. ***



.png)
















