Berita

Kades Bongkar Masa Lalu Taufik Hidayat, Pernah Gelapkan Motor Warga Garut dan Dipenjara 1,5 Tahun

×

Kades Bongkar Masa Lalu Taufik Hidayat, Pernah Gelapkan Motor Warga Garut dan Dipenjara 1,5 Tahun

Sebarkan artikel ini
Taufik Hidayat (30).

GOSIPGARUT.ID — Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita hingga menyebabkan korban mengalami kebutaan permanen, ternyata memiliki catatan kriminal sebelum kembali berurusan dengan hukum. Kepala Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, mengungkapkan bahwa Taufik pernah dipidana karena menggelapkan sepeda motor milik warga Garut.

Informasi tersebut disampaikan pemerintah desa setempat saat menanggapi kasus yang kini menjerat warganya itu. Menurut Kepala Desa Ciaro, Taufik bukan sosok yang asing dengan proses hukum karena sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara.

“Penggelapan motor orang Garut, divonis 1,5 tahun,” ujar Kusnaedi, Kepala Desa Ciaro.

Baca Juga:   Sebelum Lebaran 2023, Jalan Bolong-bolong di Garut Harus Selesai Diperbaiki

Ia menjelaskan, kasus penggelapan kendaraan bermotor tersebut telah diproses hingga pengadilan dan berakhir dengan vonis pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Hukuman itu dijalani Taufik jauh sebelum namanya menjadi sorotan dalam kasus penganiayaan terhadap Yuvita.

Terungkapnya kasus penggelapan motor warga Garut tersebut menambah daftar rekam jejak hukum yang dimiliki Taufik. Pemerintah desa mengakui bahwa yang bersangkutan pernah beberapa kali tersangkut persoalan pidana dan tercatat pernah berurusan dengan aparat penegak hukum.

Baca Juga:   Risiko Digital Fatigue dan Cara Menguranginya

Selain perkara penggelapan, Taufik juga disebut pernah terlibat kasus penganiayaan. Karena itu, aparat desa tidak menampik bahwa pelaku memiliki riwayat perilaku yang kerap menimbulkan keresahan di lingkungan tempat tinggalnya.

Fakta mengenai masa lalu Taufik menjadi perhatian setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita. Kasus tersebut mengundang perhatian luas masyarakat karena dampak yang dialami korban tergolong berat.

Berdasarkan informasi yang terungkap dalam penyelidikan, Yuvita diduga mengalami serangkaian tindak kekerasan hingga menyebabkan kehilangan fungsi penglihatannya secara permanen. Polisi saat ini masih melengkapi proses penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.

Baca Juga:   Tim SAR Temukan Warga yang Hilang Tiga Hari di Sungai Cimanuk Garut

Sementara itu, pengungkapan rekam jejak hukum Taufik memperlihatkan bahwa kasus yang kini menjeratnya bukan kali pertama ia berhadapan dengan proses pidana. Setelah pernah dipenjara akibat menggelapkan sepeda motor milik warga Garut, Taufik kini kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dalam perkara yang jauh lebih serius. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *