Berita

Warga Garut Tewas Tertemper KA Papandayan, Humas KAI Larang Warga Beraktivitas di Jalur Kereta

×

Warga Garut Tewas Tertemper KA Papandayan, Humas KAI Larang Warga Beraktivitas di Jalur Kereta

Sebarkan artikel ini
Ayep Hanapi Manager Humas 2 KAI Daop 2 Bandung. (Foto: Yuyus)

GOSIPGARUT.ID — Bertepatan dengan peluncuran Kereta Api (KA) Papandayan yang melayani rute Garut – Gambir di Stasiun Garut Rabu (24/01/24) oleh Menteri Agraria ATR/BPN Hadi Cahyanto, terjadi tragedi tertemper orang di km 16+5/6 petak jalan Wanaraja – Garut oleh KA Papandayan.

Tindak lanjut dari kejadian tersebut, PAM stasiun Garut meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP). Setelah sampai TKP, korban sudah di pinggir rel dan ditutup kain oleh warga dan sudah ditangani oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Karangpawitan, Babinsa, dan Puskesmas Karangpawitan

Baca Juga:   Seluruh Polsek di Garut Terima Penitipan Kendaraan yang Ditinggal Mudik, Gratis

Identitas dari orang tersebut adalah pria bernama Ujang Suherman (35 tahun) warga Kampung Sukarame, RT 02/RW 02, Kelurahan Lengkongjaya, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut. Orang tersebut telah dibawa oleh pihak Puskesmas Karangpawitan, dan jenazahnya sudah disemayamkan oleh pihak keluarga.

Ayep Hanapi Manager Humas 2 KAI Daop 2 Bandung mengatakan, aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang.

Baca Juga:   Pakai Jaket Loreng, Pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu Diperiksa Polisi

“Larangan soal ini kembali diingatkan karena banyaknya korban akibat aktivitas di sepanjang jalur kereta, KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api.

PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA. (Yuyus)

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *