GOSIPGARUT.ID — Seorang anggota Satpol PP Kabupaten Garut terluka usai dikeroyok sejumlah pedagang saat melakukan penertiban di Jalan Cikuray, Kecamatan Garut Kota, Rabu (22/5/2019).
Kejadian tersebut bermula saat petugas Satpol PP menertibkan pedagang dengan cara membuka tenda-tenda yang terpasang. Hal tersebut dilakukan karena pemasangan tenda dilakukan di zona merah, di mana tidak boleh ada aktivitas perdagangan.
Saat dilakukan pembongkaran, para pedagang enggan lapaknya dibongkar sehingga kemudian melakukan aksi pengeroyokan kepada anggota Satpol PP yang sedang bertugas itu. Aksi penganiayaan dilakukan oleh sejumlah pedagang menggunakan tangan kosong dan alat berupa paving block juga batu bata.
Akibat peristiwa tersebut, seorang anggota Satpol PP yakni Nana Suryana (49), warga Desa Cintadamai, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut, mengalami luka di bagian kepala, wajah dan badan. Ia segera dievakuasi ke RSUD dr Slamet Garut untuk mendapatkan pengobatan dan dilakukan visum.
Kabid Trantib Satpol PP Garut, Erin Heriana, membenarkan kejadian yang dialami anggotanya saat melakukan penertiban pedagang. Ia menyebut bahwa pedagang yang ditertibkan bukanlah PKL, namun penjual dadakan.
“Jalan Cikuray kan memang seharusnya tidak boleh digunakan untuk berjualan di sana. Saya tahu kejadian itu,” ucapnya, saat dihubungi wartawan, Rabu malam (22/5/2019). (Mrd/Fj)
.



.png)







