GOSIPGARUT.ID — Kondisi memprihatinkan dialami Emak Eutik (80), seorang lansia dhuafa di Kampung Pasirseah, RT 03/RW 12, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Di usianya yang senja, ia harus bertahan hidup di rumah yang kondisinya kian rusak parah dan membahayakan keselamatan.
Pantauan di lokasi menunjukkan, atap bagian dapur kediaman Emak Eutik sudah ambruk. Sementara itu, atap di bagian tengah rumah yang sekaligus berfungsi sebagai kamar tidur juga dalam kondisi rusak berat dan bocor di berbagai sudut saat hujan turun.
Tak hanya persoalan tempat tinggal, Emak Eutik juga mengalami penurunan fungsi penglihatan yang drastis. Ia hanya mampu melihat objek dalam jarak yang sangat dekat, sehingga untuk keperluan memasak sehari-hari, ia sangat bergantung pada uluran tangan tetangga dan kerabat dekatnya.
Merespons kondisi tersebut, anggota DPRD Kabupaten Garut, Yudha Puja Turnawan, mendatangi langsung kediaman Emak Eutik pada Jumat (24/4/2026). Dalam kunjungan tersebut, ia didampingi oleh perwakilan Dinas Ketahanan Pangan (DKP) serta Dinas Sosial Kabupaten Garut.
Yudha menyatakan, kunjungan ini dilakukan sebagai langkah nyata implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
”Emak Eutik merupakan lansia dhuafa yang masuk dalam kategori Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Sesuai amanat perda, negara wajib hadir memberikan perlindungan dan pelayanan kesejahteraan bagi warga seperti beliau,” ujar Yudha di sela-sela kunjungannya.
Dalam kesempatan tersebut, DKP dan Dinsos Garut menyalurkan bantuan berupa paket sembako untuk mencukupi kebutuhan pangan harian Emak Eutik. Yudha pun turut menyerahkan tali asih berupa sembako dan santunan tunai secara pribadi.
Tekan Perbaikan Rumah
Meski bantuan pangan telah tersalurkan, Yudha menegaskan bahwa persoalan utama Emak Eutik terletak pada hunian yang tidak layak dan rawan roboh. Ia secara khusus meminta Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Garut untuk segera memprioritaskan perbaikan rumah Emak Eutik.
Menurut Yudha, penyediaan rumah layak huni bagi warga prasejahtera merupakan kewajiban pemerintah daerah yang diatur dalam Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
”Saya mendesak Disperkim segera mengalokasikan bantuan perbaikan rumah (RTLH) untuk Emak Eutik. Disperkim memiliki tanggung jawab krusial dalam konteks ini, agar Emak Eutik bisa kembali memiliki tempat tinggal yang aman, sehat, dan layak,” tegas Yudha.
Hingga saat ini, kondisi rumah yang nyaris rata dengan tanah tersebut menjadi perhatian serius bagi aparat setempat dan pihak legislatif agar segera mendapatkan penanganan teknis dari instansi terkait. ***



.png)











