Berita

Sat Narkoba Polres Garut Gulung Dua Pengedar Sabu di Limbangan, Belasan Paket Siap Edar Disita

×

Sat Narkoba Polres Garut Gulung Dua Pengedar Sabu di Limbangan, Belasan Paket Siap Edar Disita

Sebarkan artikel ini
Dua pengedar sabu di Limbangan Garut yang berhasil digulung polisi.

GOSIPGARUT.ID — Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua orang pengedar sabu berinisial HSR (34), warga Kecamatan Leuwigoong, dan Y (32), warga Kecamatan Limbangan, berhasil diringkus aparat di wilayah Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.

Penangkapan kedua pelaku berawal dari penyelidikan intensif Sat Narkoba terhadap jaringan pengedar yang kerap beroperasi di wilayah utara Garut. Dari hasil operasi, petugas menemukan belasan paket sabu siap edar yang disembunyikan pelaku dalam kemasan plastik klip bening, kertas pahpir, dan lakban hitam.

Barang bukti yang diamankan antara lain: 14 paket sabu dibungkus plastik bening dan lakban hitam, 4 paket sabu dalam plastik klip dan sedotan hitam, 1 paket sabu dalam plastik klip bening, 1 paket sabu dibungkus kertas pahpir, 2 plastik klip kosong, 1 sedotan berbentuk sendok, 1 tas selendang hitam,1 korek gas biru, dan 1 unit handphone Samsung Galaxy A24 yang digunakan untuk transaksi narkoba.

Baca Juga:   Talegong Miliki Masjid Besar, Donatur dari Kuwait Minta Tidak Dipublikasi

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen serius kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Garut.

“Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita perangi karena merusak generasi penerus bangsa,” ujar AKP Usep, Sabtu (25/10/2025).

Baca Juga:   Layanan SIM Keliling Besok Hari 15 Juni 2025 di Garut, Salah Satunya Ada di Iqro Leles

Kedua pelaku kini mendekam di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

Polres Garut juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya.

Baca Juga:   Polisi Garut Ancam Pidanakan Pihak yang Memeras Wisatawan

“Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kami butuh dukungan seluruh lapisan masyarakat untuk menciptakan Garut yang bersih dari narkotika,” pungkas AKP Usep. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *