Berita

Forum Pemerhati Pembangunan Bongkar Dugaan Korupsi Rp2,7 Miliar di Dinas Pendidikan Garut

×

Forum Pemerhati Pembangunan Bongkar Dugaan Korupsi Rp2,7 Miliar di Dinas Pendidikan Garut

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum Forum Pemerhati Pembangunan Kabupaten Garut, Fajar Alamsyah.

GOSIPGARUT.ID — Forum Pemerhati Pembangunan Kabupaten Garut melayangkan kritik keras usai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Dinas Pendidikan Garut Tahun Anggaran 2024.

Ketua Umum Forum, Fajar Alamsyah, menyebut temuan BPK bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan indikasi kuat praktik korupsi berjamaah yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.

“Ini bukan lagi sekadar kesalahan administrasi. Ada unsur kesengajaan yang merugikan negara hampir Rp2,7 miliar,” tegas Fajar dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/9/2025).

Audit BPK mengungkap sederet penyimpangan serius pada pengelolaan anggaran pendidikan di Garut:

1. Belanja BOS Tidak Sesuai Aturan
Dari 1.562 sekolah penerima Dana BOS, ditemukan pelanggaran belanja modal berupa pengadaan barang dan aset yang tidak diperbolehkan. Nilai ketidaksesuaian mencapai Rp1,25 miliar.

Baca Juga:   Bupati Garut Nyatakan Kerugian Negara pada SOR Ciateul Sudah Dikembalikan

2. Kekurangan Volume Proyek
Pada 12 paket pekerjaan konstruksi sekolah, BPK menemukan kekurangan volume dengan potensi kerugian negara Rp209,1 juta.

3. Spesifikasi Barang Menyimpang
Dua paket pengadaan peralatan dan mesin tidak sesuai kontrak. Bahkan, sebagian barang diterima dalam kondisi bekas dengan potensi kerugian Rp376 juta.

4. Pemahalan Harga Meubelair
Tiga paket kontrak pengadaan meubelair senilai Rp33,9 miliar diduga sarat pemahalan harga. Selisih dibanding produk e-katalog mencapai Rp961,3 juta.

Baca Juga:   Kejari Selidiki Dua Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Garut, Apa Saja?

BPK menilai mekanisme e-purchasing diabaikan, sementara pejabat pembuat komitmen (PPK) gagal melakukan negosiasi sesuai aturan.

Dugaan Korupsi Sistematis

Forum Pemerhati Pembangunan menilai serangkaian penyimpangan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Melawan Hukum: melanggar UU Keuangan Negara, UU Jasa Konstruksi, dan Permendikbudristek terkait BOS.

Menyalahgunakan Wewenang: sesuai Pasal 3 UU Tipikor, pejabat bisa terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kerugian Negara Terukur: total potensi kerugian hampir Rp2,7 miliar.

Pertanggungjawaban Kolektif: PPK, konsultan pengawas, kontraktor, hingga penyedia barang/jasa dapat dijerat bersama sesuai Pasal 55 KUHP.

Desakan ke Penegak Hukum

Fajar mendesak agar Bupati Garut segera mengevaluasi jajaran Dinas Pendidikan. Lebih jauh, ia meminta aparat penegak hukum turun tangan.

Baca Juga:   Sejumlah SMP di Pelosok Garut Mulai Terapkan Sistem UNBK

“Kami mendesak Kejaksaan Negeri Garut dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menyelidiki dugaan korupsi ini. Anggaran pendidikan adalah hak bangsa, bukan bancakan oknum pejabat dan kontraktor nakal,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Garut belum memberikan tanggapan resmi atas temuan BPK dan sorotan tajam dari Forum Pemerhati Pembangunan. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *