GOSIPGARUT.ID — Warga Kabupaten Garut kini punya cara lebih mudah untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Polres Garut telah lama menggelar layanan SIM Keliling yang setiap hari beroperasi di berbagai titik strategis, dari alun-alun kecamatan hingga gerai minimarket modern.
Layanan ini dibuka setiap pagi pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, dengan jadwal lokasi yang bergilir. Dua armada disiapkan—mobil Elf dan bus—yang menjangkau wilayah perkotaan sampai pelosok kecamatan. Mulai dari Indomaret Banyuresmi, Alfamart Cilawu, hingga Yomart Cikajang, semua bisa menjadi titik layanan.
“Warga cukup membawa KTP, SIM lama yang masih berlaku, serta bukti pemeriksaan kesehatan dan psikologi. Tidak perlu antre di Satpas, cukup manfaatkan SIM Keliling,” ujar seorang petugas Satlantas Polres Garut kepada wartawan.
Meski begitu, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Bagi warga yang SIM-nya sudah kadaluarsa, tetap diwajibkan mengurus penerbitan baru di Satpas Polres Garut.
Respon masyarakat terbilang positif. Banyak yang merasa terbantu karena tak lagi harus menempuh perjalanan jauh. “Lebih praktis, nggak usah ke kota. Tadi cukup datang ke Indomaret dekat rumah,” kata Ridwan, warga Cisurupan.
Dengan sistem jadwal berpindah-pindah setiap hari, Satlantas Polres Garut berharap layanan publik ini makin mendekatkan pelayanan ke masyarakat. Informasi lengkap jadwal dan lokasi SIM Keliling diumumkan secara berkala melalui media sosial resmi Polres Garut. ***



.png)






















