Berita

Kapolres Garut: Jangan Ragu Tegakkan Hukum Cegah Penyebaran Covid-19

×

Kapolres Garut: Jangan Ragu Tegakkan Hukum Cegah Penyebaran Covid-19

Sebarkan artikel ini
Kapolres Garut, AKBP Adi Benny Cahyono, juga selaku Wakil Ketua II Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, memimpin Apel Gabungan Kesiapsiagaan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tingkat Kabupaten Garut, Rabu (13/01/2021). (Foto: Ihsan Tadris)

GOSIPGARUT.ID — Kepala Kepolisian Resor Garut, AKBP Adi Benny Cahyono, memerintahkan anggotanya agar jangan ragu menegakkan hukum untuk mencegah wabah Covid-19, terkhusus karena ada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Kabupaten Garut.

“Sekarang sudah tidak main-main lagi dan saya yakinkan rekan-rekan tidak perlu ragu terkait penegakkan hukum, tanggung jawab limpahkan ke saya,” kata dia, saat apel kesiapsiagaan pelaksanaan PPKM tingkat Garut, Rabu (13/1/2021).

Adi menyampaikan, jajarannya di tingkat Polres Garut maupun Polsek sudah siap melakukan operasi penegakan disipilin PPKM selama 14 hari atau sampai 25 Januari 2021.

Baca Juga:   Di Desa Panjiwangi Garut, Setiap RW Ada 20 Rumah Jalankan Usaha Penjualan Online Lewat E-commerce

Menurut dia, PSBB secara proporsional saat ini sudah tidak lagi memberlakukan sanksi teguran lisan, maupun hukuman push up, melainkan sudah tindakan tegas seperti penutupan tempat dan memberi denda.

“Sudah tidak ada lagi teguran lisan, tidak ada push-up-push-up, jika dia pelaku usaha, usahanya tutup, jika pelanggarannya ringan kita denda,” kata Adi.

Ia menginstruksikan anggotanya jika ada industri besar atau perkantoran yang melanggar PSBB, di antaranya melebihi kapasitas ruangan maka akan dilaporkan kepada pemilik usaha, untuk selanjutnya ditutup.

“Jika dia industri atau perkantoran melebihi kapasitas laporkan kepada pemilik usaha. Tutup,” ujar Adi.

Baca Juga:   Kapolri Listyo Sigit Prabowo Tunjuk Yugi Bayu Hendarto Jadi Kapolres Garut Gantikan Mochamad Fajar Gemilang

Ia menyampaikan, tim yang bergerak ke lapangan dibagi per klaster yakni klaster penindakan untuk perkantoran, tempat hiburan, tempat makan, pesantren, wisata, tempat makan, moda transportasi, dan keluarga.

“Masing-masing tim bergerak nanti ada klaster perkantoran, ada klaster tempat hiburan, ada klaster tempat wisata, ada klaster tempat makan, ada klaster pesantren, ada klaster moda transportasi, ada klaster keluarga,” kata Adi.

Ia menegaskan, pelaksanaan PPKM lebih dititikberatkan pada penindakan terhadap pelanggar karena Kabupaten Garut salah satu daerah dengan tingkat kepatuhan paling rendah terkait PPKM.

Baca Juga:   Libur Natal Ramai, Kapolres Garut Turun Langsung ke Darajat Pastikan Wisatawan Aman

Adi berharap selama dua pekan ke depan ada perubahan yang lebih baik dalam upaya mencegah dan memutus rantai penularan wabah Covid-19 di Kabupaten Garut.

“Garut dinilai oleh pimpinan pusat tingkat kepatuhan, tingkat kedisiplinannya terhadap protokol kesehatan paling rendah, sangat jelek, jadi saya minta mudah-mudahan dalam waktu dua minggu ini ada perubahan yang signifikan,” katanya. (Ant)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *