Jawa Barat

Gugatan Sekolah Swasta Dicabut, Dedi Mulyadi: Pendidikan Jabar Kembali Tenang

×

Gugatan Sekolah Swasta Dicabut, Dedi Mulyadi: Pendidikan Jabar Kembali Tenang

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi.

GOSIPGARUT.ID — Sengkarut antara forum sekolah swasta dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akhirnya menemui jalan damai. Gugatan hukum yang sempat dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait kebijakan Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) resmi dicabut, Senin, 25 Agustus 2025.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyambut lega keputusan tersebut. Ia menilai langkah pencabutan gugatan menjadi sinyal positif bahwa dunia pendidikan di Jawa Barat kembali menemukan titik tenang.

“Bahwa gugatan di PTUN Bandung terhadap kebijakan jumlah siswa per kelas maksimal 50 orang untuk SMA dan SMK Negeri pada hari ini dicabut,” ujar Dedi usai mediasi di Kantor Dinas Pendidikan Jawa Barat, Bandung.

Baca Juga:   Gubernur dan Enam Kepala Daerah di Jabar Sepakat Kelola TPPAS Regional Legoknangka

Menurut Dedi, pencabutan itu tidak terjadi secara tiba-tiba. Sejumlah pertemuan dan mediasi telah digelar antara forum sekolah swasta dengan Dinas Pendidikan Jabar. Dari dua kali pertemuan, lahirlah kesepakatan yang dituangkan dalam empat poin utama.

Kesepakatan tersebut antara lain: pelacakan siswa yang berpotensi putus sekolah dilakukan bersama-sama, sekolah swasta dilibatkan dalam penerimaan murid baru tahun ajaran mendatang, penanganan dampak kebijakan dilakukan dengan dukungan tenaga pendidik bersertifikat di sekolah swasta, serta komunikasi teknis berlanjut sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga:   Pemprov Jabar Cari Skema Pendanaan untuk Honor Guru Bantu di Garut

“Masalah kebijakan hari ini sudah diterima secara hukum, dan tidak ada lagi gugatan dari sekolah-sekolah swasta yang merasa dirugikan,” kata Dedi.

Ia pun berterima kasih kepada para penggugat yang bersedia menarik langkah hukum. “Semoga kita semua bisa memiliki komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Jawa Barat. Yang penting, anak-anak Jabar bisa sekolah minimal sampai SMA, SMK, atau Madrasah Aliyah,” ucapnya.

Adapun organisasi yang semula mengajukan gugatan antara lain Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) Jawa Barat, Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bandung, Cianjur, Kota Bogor, Garut, dan Kota Sukabumi. Gugatan itu didaftarkan pada 31 Juli 2025 dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG, usai Gubernur Jabar menerbitkan Keputusan Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang petunjuk teknis PAPS.

Baca Juga:   Dedi Mulyadi Tinjau Lokasi Longsor Tambang Gunung Kuda, Beri Santunan untuk Keluarga Korban

Kini, setelah hampir sebulan bergulir di meja hukum, kisruh itu resmi selesai. Dunia pendidikan Jawa Barat, untuk sementara, kembali bisa bernapas lega. (IK)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *