GOSIPGARUT.ID — Pemerintah pusat memastikan penghapusan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) atau honorer mulai berlaku hari ini, Rabu (31/12/2025). Kepastian itu ditegaskan Badan Kepegawaian Negara sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah melakukan penataan kepegawaian dengan mengonversi tenaga non-ASN ke dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu. Namun, proses transisi ini belum sepenuhnya berjalan mulus di daerah.
Di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, masih ditemukan tenaga honorer yang belum didaftarkan ke BKN untuk mengikuti mekanisme PPPK paruh waktu. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran, terutama terkait keberlanjutan layanan publik di sektor-sektor vital.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan komitmennya untuk tidak menutup mata. Menurut dia, meski aturan penghapusan honorer harus dijalankan, pemerintah daerah tetap berkewajiban memastikan kebutuhan tenaga kerja di lapangan terpenuhi.
“Selama tenaga itu memang dibutuhkan, saya pasti akan mencari jalan lain untuk mereka,” kata Dedi di Gedung Negara Pakuan, Selasa (30/12/2025).
Dedi mencontohkan sektor pendidikan yang hingga kini masih kekurangan tenaga pendidik. Guru honorer, menurut dia, memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar, khususnya di daerah-daerah yang sulit dijangkau.
Pandangan serupa disampaikan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono. Ia menilai, penghapusan honorer tidak boleh mengabaikan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia yang selama ini sudah mengabdi.
“Pada prinsipnya, setiap orang yang bekerja di pemerintahan harus memiliki kualifikasi. Kalau skema honorer tidak lagi diperbolehkan, pasti ada mekanisme lain agar tenaga yang berkualitas tetap bisa berkontribusi untuk membangun Jawa Barat,” ujar Ono.
Dengan tenggat penghapusan honorer yang tinggal hitungan jam, perhatian publik kini tertuju pada langkah konkret pemerintah daerah dalam memastikan transisi kebijakan berjalan adil, tanpa mengorbankan pelayanan publik dan nasib ribuan tenaga non-ASN. (IK)


.png)











