GOSIPGARUT.ID — Polemik panjang soal royalti musik di Indonesia akhirnya menemui titik terang. DPR bersama pemerintah, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta perwakilan insan musik sepakat menempuh langkah strategis untuk menghadirkan kepastian hukum dan ketenangan, baik bagi musisi maupun masyarakat.
Kesepakatan ini mencakup audit menyeluruh terhadap pengelolaan royalti yang selama ini menjadi sorotan. Langkah tersebut diyakini mampu menciptakan transparansi sekaligus menghapus keraguan masyarakat dalam memutar atau menyanyikan lagu di ruang publik.
“Delegasi penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN. Sambil itu, kami juga menuntaskan Undang-Undang Hak Cipta serta melakukan audit demi keterbukaan dalam praktik penarikan royalti yang berlangsung selama ini,” ujar Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Sabtu, 23 Agustus 2025.
Menurut Dasco, dalam dua bulan ke depan, pembahasan revisi UU Hak Cipta menjadi prioritas. “Semua sepakat agar dunia musik tetap sejuk dan damai. Maka, pembahasan regulasi ini harus segera rampung,” ucapnya.
Masyarakat diminta tenang, musisi tak perlu cemas
Dasco mengimbau masyarakat untuk tidak lagi khawatir terkait isu royalti. “Silakan memutar lagu seperti biasa. Para penyanyi pun tidak perlu takut. Semua dinamika sudah kita sepakati untuk diakhiri. Suasana harus tetap kondusif,” katanya.
Pemerintah juga telah menerbitkan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025 guna memperkuat akuntabilitas LMKN. Aturan ini menata ulang struktur organisasi LMKN agar distribusi royalti lebih transparan dan tepat sasaran.
Kesepakatan ini disambut positif oleh pelaku industri musik. Mereka menilai langkah ini sebagai babak baru menuju tata kelola royalti yang adil, terbuka, dan berkelanjutan. ***



.png)














