GOSIPGARUT.ID — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Garut mempertanyakan transparansi pungutan royalti musik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Wakil Ketua Umum Kadin Garut Bidang Hubungan Kerja Sama Antar Lembaga, Galih F. Qurbany, menilai skema yang dijalankan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) berpotensi menjadi “pajak gelap” jika distribusi kepada pencipta tidak jelas.
“Kami setuju pencipta dilindungi dan dihargai, tapi benarkah uang yang dipungut sampai ke mereka? Banyak pencipta lagu, baik lokal maupun nasional, mengaku tidak pernah menerima royalti,” ujar Galih, Jumat (15/8/2025).
Berdasarkan ketentuan LMKN, tarif royalti bagi restoran dan kafe ditetapkan Rp60 ribu per kursi per tahun. Untuk pub, bar, dan bistro, pungutan mencapai Rp180 ribu per meter persegi per tahun. “Bagi usaha besar di kota mungkin kecil, tapi untuk pengusaha kecil di Garut, ini beban berat. Apalagi di tengah persaingan ketat, harga bahan baku naik, dan margin keuntungan tipis,” kata Galih.
Ia mengingatkan, banyak pelaku usaha berpotensi memilih mematikan musik agar terhindar dari kewajiban membayar royalti. “Dampaknya, ruang publik akan hening. Padahal, selama ini musik di kafe atau warung juga menjadi sarana promosi gratis bagi karya pencipta,” tutur Galih.
Kadin Garut juga mempertanyakan mekanisme penentuan lagu yang diputar di tempat usaha. “Kalau semua dipukul rata tanpa verifikasi, bahkan suara burung atau musik bebas hak cipta dianggap wajib bayar, itu bukan perlindungan hak cipta, tapi pungutan tanpa dasar jelas,” tegas Galih.
Ia meminta LMKN diaudit secara independen dan hasilnya dipublikasikan secara berkala, termasuk daftar penerima royalti, nominal yang diterima, dan data lagu yang diputar. “Selama ini LMKN mengklaim 90 persen dana disalurkan kepada pencipta, tapi buktinya mana? Tanpa transparansi, kepercayaan publik akan hilang,” kata Galih.
Ia menegaskan, Kadin Garut mendukung perlindungan hak cipta sepanjang berbasis transparansi dan proporsionalitas beban usaha. “Tarif harus sesuai skala usaha, dan setiap rupiah yang dikutip harus bisa dilacak hingga sampai ke tangan pencipta,” ucap Galih.
Sebagai langkah lanjutan, Kadin Garut akan menggalang konsolidasi bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk menggelar public hearing di DPRD Kabupaten Garut. Tujuannya, mendesak pemerintah pusat menolak atau merevisi pasal royalti dalam UU Hak Cipta.
“Kami ingin aturan ini adil untuk semua pihak. Kalau tidak, yang jadi korban adalah pelaku usaha lokal, sementara tujuan melindungi pencipta hanya jadi retorika,” pungkas Galih. ***

.png)











