GOSIPGARUT.ID — Menanggapi mangkraknya proses pembangunan beberapa ruang kelas dan kantor Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Garut akibat ditinggalkan pemborongnya, anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Enjang Tedi, mengatakan seharusnya inspektorat lakukan pemeriksaan.
“Yang pasti inspektorat harus turun ya memeriksa penganggarannya seperti apa? Proses lelangnya seperti apa, kemudian pengerjaannya,” kata politisi asal Kadungora, Kabupaten Garut itu, Selasa (6/2/2024).
Enjang Tedi menuturkan, jika kepala sekolah merasa dirugikan, baik secara material maupun imateril karena nama baiknya dirugikan, maka kepala sekolah harus berani melaporkan baik ke inspektorat maupun aparat penegak hukum (APH).
“Karena kan ada kerugian negaranya. Kepala sekolah kan nyebut yang dirugikan siapa? Citra sekolah, murid karena kegiatan belajar mengajar terganggu, guru. Itu kan kerugian secara imateril, kepala sekolah harus berani sampaikan laporan ke APH,” tegasnya.
Dikatakan Enjang Tedi, untuk menentukan siapa yang bersalah dan yang paling bertanggung jawab terhadap mangkraknya pembangunan ruang kelas dan kantor SMKN 2 Garut itu adalah inspektorat dan APH.
Seperti diberitakan sebelumnya oleh banyak media, proses pembangunan ruang kelas dan kantor SMK yang berlokasi di Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler, itu seharusnya selesai akhir Desember 2023.
Hingga saat ini proses penyelesaian bangunan yang dibiayai APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat itu baru sekitar 46 persen, sehingga Dinas Pendidikan Jawa Barat melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Edi Purwanto telah memutus kontrak dengan pihak ketiganya yakni CV Mandala Dua.
“Di perjanjian kan harusnya selesai bulan Desember, tapi kenyataannya sampai tenggat waktu yang sudah ditentukan, dia tidak bisa menyelesaikan sehingga kita putus kontraknya,” ujar Edi kepada awak media di SMKN 2 Garut belum lama ini. (Yuyus)



.png)











