Berita

Terkait Kasus Sawer Uang, Bawaslu Periksa Bacaleg Nasdem dan Ketua KPU Garut

×

Terkait Kasus Sawer Uang, Bawaslu Periksa Bacaleg Nasdem dan Ketua KPU Garut

Sebarkan artikel ini
Jajaran Bawaslu Garut. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut melakukan pemeriksaan terhadap bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Politik Nasional Demokrat (Nasdem) dan Ketua KPU Garut terkait kasus aksi sawer uang usai kegiatan pengajuan daftar bacaleg di Kantor KPU setempat.

“Klarifikasi ini untuk menentukan ada temuan pelanggaran atau tidak,” kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Garut Asep Burhanudin kepada wartawan, Jumat (19/5/2023).

Ia menuturkan Bawaslu Garut secara resmi sudah melayangkan surat pemanggilan klarifikasi untuk memeriksa terkait kegiatan membagi-bagikan uang setelah pengajuan daftar bacaleg Partai Nasdem di lingkungan Kantor KPU Garu, Kamis (11/5/2023).

Pemeriksaan pertama kali, kata Asep, dilakukan kepada salah satu bacaleg bernama Suherman yang terlibat membagi-bagikan uang, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KPU Garut Garut Junaidin Basri sebagai pihak penyelenggara pemilu.

Baca Juga:   Tips Memilih Tempat Makan Kucing yang Aman & Nyaman

“Salah satunya Pak Suherman bacaleg Nasdem. Pukul 14.00 mengklarifikasi Ketua KPU kaitan dengan peristiwa yang terjadi dalam pengajuan bacaleg Partai Nasdem,” ujar dia.

Asep mengungkapkan pemeriksaan klarifikasi terhadap dua orang itu berkaitan dengan tujuan kegiatan sawer uang pecahan puluhan ribu rupiah.

Hasil dari pemeriksaan itu, ungkap dia, belum dapat disimpulkan karena harus memeriksa sejumlah pihak lainnya, setelah itu dilakukan rapat pleno untuk memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran pemilu.

“Hasilnya nanti setelah keseluruhan diklarifikasi seluruhnya, baru nanti konferensi pers dengan awak media,” kata Asep.

Ia menyampaikan Bawaslu Garut saat ini masih perlu melakukan klarifikasi terhadap dua orang lainnya yang juga melakukan aksi sawer uang di lingkungan Kantor KPU Garut.

Baca Juga:   Bawaslu Tak Pernah Temukan Bukti Ketidaknetralan Kapolres Garut

Hasil penelusuran dua orang itu yakni Ketua Partai Nasdem Diah Kurniasari juga sebagai istri dari Bupati Garut Rudy Gunawan, dan satu lagi kader juga sebagai bacaleg dari Partai Nasdem.

“Pemeriksaannya hari Senin (22/5/2023). Kita sudah melayangkan surat undangan klarifikasi kepada pihak terkait,” ucapnya.

Ketua KPU Garut Junaidin Basri menyatakan, kedatangannya ke Bawaslu Garut untuk memenuhi pemanggilan klarifikasi berkaitan dengan bagi-bagi uang bacaleg di lingkungan Kantor KPU Garut.

“Ada peristiwa saweran di halaman parkir atau di halaman kantor KPU, ada belasan pertanyaan yang harus dijawab,” katanya.

Baca Juga:   Ketua KPU Garut Lantik 1.326 PPS untuk Pilkada 2024: Diharapkan Bangun Sinergitas dengan Pemerintahan Desa

Junaidin mengungkapkan sejumlah pertanyaannya berkaitan landasan hukum pengajuan bacaleg, dan juga waktu jadwal pengajuan bacaleg ke KPU Garut.

Ia menyampaikan sebelum pengajuan daftar bacaleg, rombongan dari Partai Nasdem membawa kesenian dodombaan untuk memeriahkan pengajuan pendaftaran bacaleg di Kantor KPU Garut.

“Sebelumnya mereka memberitahukan bahwa ada pertunjukan kreasi seni, seni budaya, tidak ada info mau saweran, jadi itu spontanitas,” tutur Junaidin.

Sebelumnya, Ketua DPD Nasdem Garut, kemudian bacaleg dari Nasdem yakni Suherman mantan pejabat birokrat Pemkab Garut, dan seorang kader sambil naik dodombaan melempar-lemparkan uang di lingkungan Kantor KPU Garut. (Ant)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *