GOSIPGARUT.ID — Empat pemuda di Garut ditangkap Tim Unit Patroli Reaksi Cepat (UPRC) Satuan Samapta Polres Garut karena diduga hendak mengedarkan psykotropika.
Penangkapan tersebut berlangsung di daerah Sigobing, Desa Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, pada Selasa (11/04/2023), sekira pukul 22.20 WIB.
Kasat Samapta Polres Garut, Iptu Masrokan mengatakan bahwa dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa psikotropika yang akan diperjual belikan.
“Rencananya psikotropika tersebut akan diperjual belikan dengan sistem pembayaran cash on delivery (COD) atau langsung bertemu di tempat,” ujar dia, Kamis (12/4/2023).
Masrokan menuturkan, setelah ditangkap, keempat pemuda tersebut kemudian diserahkan kepada Satuan Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ***



.png)











