GOSIPGARUT.ID — Kepolisian Resor (Polres) Garut berhasil mengungkap sindikat pemalsuan uang dan dugaan penipuan di Kampung Calingcing, Desa Sindanglaya, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari adanya laporan dari masyarakat, di mana pihaknya mendapatkan informasi melalui program Taros Kapolres Garut, bahwa ada peredaran uang palsu di tengah masyarakat Garut.
“Kami melakukan langkah penyelidikan, di daerah Karangpawitan adanya satu orang pelaku yang tengah mengedarkan uang palsu, dan berhasil menangkap satu tersangka berinisial A (47),” katanya, dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Minggu (20/11/2022).
Wirdhanto menjelaskan, tersangka A adalah merupakan pelatih badminton. Saat dilakukan penggeledahan terdapat sejumlah barang bukti satu kotak besar yang di dalamnya terdapat sejumlah uang pecahan 100 ribu yang diduga uang palsu, juga adanya 23 bandel uang seratus juta dalam pecahan 100 ribuan, serta sebuah senjata tajam berupa keris yang diduga kuat digunakan untuk praktik penipuan.
“Tersangka ini dugaan kuat akan mengedarkan dan bentuk penipuan, yaitu penipuan seperti penggandaan uang, karena ditemukan senjata tajam berupa keris. Diduga kuat digunakan untuk praktik penipuan, mengiming-imingi dan sebagainya, melalui media sosial,” papar Kapolres.
Wirdhanto menambahkan, setelah menangkap tersangka A pihaknya melakukan pengembangan. Akhirnya berhasil menangkap pelaku yang membuat dan memproduksi uang palsu ini berinisial D (52), yang berprofesi sebagai tukang sablon.
“Pengembangan dari tersangka A, kami tangkap juga D seorang tukang sablon di Kabupaten Bandung, yang memproduksi dan membuat uang palsu,” imbuhnya.
Wirdhanto menyampaikan, dari tangan tersangka D, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa sejumlah peralatan produksi uang palsu, dari mulai bahan polimer, kemudian printer besar, dan termasuk juga sejumlah kepingan logam yang diduga kuat dilakukan untuk melakukan penipuan, dan bahan-bahan kimia seperti pospor, tinta, dan sejumlah buku panduan menyerupai sebuah sertifikat keasliannya.
“Tersangka D ini melakukan operasi membuat uang palsu sudah satu tahun lamanya, dan tidak hanya mata uang rupiah saja yang dipalsukan, namun tersangka juga mencetak uang-uang negara lain atau uang Asing, seperti mata uang Kanada, Australia, dan lainnya,” jelas Kapolres.
Wirdhanto mengatakan, pihaknya juga mendapatkan adanya pencetakan tali pita uang dari beberapa bank yang ada di Indonesia, seperti Bank Rakyat Indonesia, termasuk juga Bank Indonesia.
“Kami berhasil menyita 23 bandel uang palsu 100 ribuan dengan total nilai mencapai Rp3 miliar, termasuk cetakan untuk uang asing, cetakan sablon, dan sejumlah peralatan untuk memproduksi uang palsu,” ujarnya.
“Kami juga saat ini sedang melakukan pemeriksaan pada rekening tersangka, apakah memang ada transaksi dengan pelaku lainnya. Saat ini masih dilakukan pengembangan,” lanjut Wirdhanto.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal 244 KUHP, dan atau Pasal 245 KUHP, dan Pasal 26 ayat 3, pasal 36, pasal 37, Undang-undang Mata Uang.
“Barang siapa yang membelanjakan dan mengedarkan uang rupiah palsu dan atau barang siapa meniru atau memalsukan uang kertas negara atau uang kertas bank dengan maksud mengedarkan dan menyuruh mengedarkan dengan ancaman hukuman seumur hidup dan denda paling banyak Rp100 miliar,” pungkasnya. (R. Agus Sopyan)



.png)











