Berita

Tenaga Honorer Akan Diganti Pekerja Outsourcing, Inilah Besaran Gajinya

×

Tenaga Honorer Akan Diganti Pekerja Outsourcing, Inilah Besaran Gajinya

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Besaran gaji.

GOSIPGARUT.ID – Pemerintah berencana menghapus seluruh tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah. Nantinya akan diganti dengan pekerja outsourcing.

Penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah saat ini sudah mulai dilakukan secara bertahap. Terutama untuk jabatan satpam, driver, hingga pramubakti atau office boy (OB).

“Saat ini rata-rata tenaga pengemudi, satpam, kurir, petugas kebersihan, pramubakti, sekretaris, administrator sudah outsourcing (PPNPN),” ujar Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama, Jumat (21/1/2022).

Lalu berapa ya gajinya?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah mengeluarkan aturan mengenai besaran gaji para pegawai non PNS yang berada di instansi pemerintah yakni Kementerian/Lembaga (K/L). Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga:   Di Garut Ditemukan Ratusan Hewan Kurban yang Tak Sehat dan Belum Cukup Umur

Dalam aturan ini, honorarium atau gaji untuk satpam, pengemudi, OB, hingga pramubakti ditetapkan berdasarkan provinsi Kementerian/Lembaga (K/L) ia bekerja. Sehingga besaran nilainya berbeda untuk setiap wilayah.

“Honorarium yang diberikan hanya kepada Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/kontrak kerja,” tulis PMK tersebut yang dikutip, Jumat (21/1/2022).

Baca Juga:   Besok, Tenaga Honorer Garut Akan Gelar Aksi Damai dan Doa Bersama

Penghasilan satpam dan driver tertinggi ada di wilayah DKI Jakarta. Dimana ditetapkan sebesar Rp5.344.000 per bulan. Sedangkan, untuk petugas kebersihan dan pramubakti yang berada di DKI diberikan imbalan Rp4.858.000 juta per bulan.

Kedua tertinggi ada di wilayah Provinsi Papua dengan nilai Rp4.256.000 per bulan untuk satpam dan driver. Sedangkan untuk petugas kebersihan dan pramubakti ditetapkan Rp3.869.000 per bulan.

Baca Juga:   Tenaga Honorer Akan Dihapus, Ini Alasan dan Motif Pemda "Doyan" Merekrutnya

Selanjutnya tertinggi ketiga ada untuk supir dan satpam yang bekerja di instansi pemerintah di daerah Jawa Timur dengan besaran honor Rp4.135.000 per bulan. Sedangkan untuk petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.759.000 per bulan.

Namun, ini hanya lah gaji pokoknya saja, belum termasuk uang lembur. Untuk uang lembur satpam dan supir ditetapkan sebesar Rp13.000 per jam dan uang makan lembur sebesar Rp30.000 per hari. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *