Berita

Praktisi Hukum: Instruksi Bupati Garut Soal Pemberian Bansos Jangan Hanya “Lip Service”

×

Praktisi Hukum: Instruksi Bupati Garut Soal Pemberian Bansos Jangan Hanya “Lip Service”

Sebarkan artikel ini
Budi Rahadian, SH. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Instruksi Bupati Rudy Gunawan kepada Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Garut, agar kedua dinas tersebut siap siaga memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat selama Garut menerapkan PPKM darurat, mendapat sorotan praktisi hukum Budi Rahadian, SH.

Menurut pengacara dari Kantor Kuasa Hukum Budi Rahadian, SH dan Rekan ini, instruksi Bupati tersebut seharusnya diikuti informasi yang akurat tentang teknis pelaksanaan, syarat-syarat, dan kriterianya seperti apa, serta bagaimana caranya mendapatkan bantuan tersebut.

“Instruksi itu jangan hanya ‘lip service’ yang nampak di permukaan saja tetapi tidak menyentuh akar rumput. Artinya, hanya sampai instruksi, sementara masyarakat yang betul-betul membutuhkan bantuan tetap tidak tersentuh bantuan sebab tidak adanya kejelasan,” kata dia melalui sambungan telepon, Kamis (1/7/2021).

Baca Juga:   Legislator Jabar Dukung Rencana Bupati Garut untuk Medirikan RS Paru

Saat ini, lanjut Budi, masyarakat dibatasi aktifitas untuk mencari nafkah guna menekan angka penyebaran virus.

Ia menegaskan, bahwa patut diwaspadai dampak dari penerapan aturan PPKM darurat itu, yakni akan banyak masyarakat yang kekurangan akibat tidak memiliki simpanan (cadangan) kebutuhan pokok. Padahal mereka mungkin bukan hanya warga yang positif terpapar virus, namun juga warga yang terdampak aturan PPKM darurat.

Baca Juga:   Bupati Garut Hadiri Penutupan FPBL, Tekankan Olahraga sebagai Tameng Globalisasi

“Patut diwaspadai, ketika masyarakat dibatasi aktifitas dan mereka tidak memiliki simpanan kebutuhan pokok, karena budaya malu mengungkapkan kekurangan di masyarakat kita masih tinggi. Artinya mungkin mereka lebih baik menahan lapar daripada harus bercerita kepada orang lain,” jelas Budi.

Untuk itu, kata dia, peran pengawasan di tingkat RT/RW sangat penting agar bisa mendata warganya yang kekurangan bahan makanan agar secepatnya ditindaklanjuti. Respati)

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *