Berita

Santri Pasundan Akan Judicial Review Perpres Miras, Apa yang Disiapkan?

×

Santri Pasundan Akan Judicial Review Perpres Miras, Apa yang Disiapkan?

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum Santri Pasundan, Aceng Ahmad Nasir. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang izin investasi untuk industri minuman keras (miras) di Indonesia, mendapat penolakan dari sejumlah elemen masyarakat. Salah satunya dari Perkumpulan Santri Pasundan.

Bahkan, komunitas yang dinakhodai Aceng Ahmad Nasir sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP)-nya itu, akan melakukan permohonan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan judicial review terhadap Perpres yang berpotensi jadi pemicu kian tingginya angka kriminalitas di tanah air tersebut.

“Insya Alloh dalam waktu dekat ini kami akan melakukan judicial review terhadap Perpres No 10/2021 tentang miras. Saat ini kami sedang melakukan kajian dan berkonsultasi dengan para pakar hukum, tentang langkah-langkah apa yang harus dilakukan,” kata Aceng Ahmad Nasir, Sabtu (27/2/2021).

Baca Juga:   Peluncuran APRESI: Indonesia Kini Miliki Asosiasi Resmi untuk Industri Executive Search

Ia memohon doa dan dukungannya, terutama dari umat Islam. Pihaknya pun akan mengirimkan surat kepada berbagai pondok pesantren maupun ormas yang berbasis agama lainnya untuk meminta tanggapan serta kajiannya tentang hal tersebut.

“Kalau di pesantren biasanya melalui bahtsul masail. Saya optimis bahwa umat Islam, khususnya para alim ulama, tidak akan tinggal diam jika dihadapkan pada persoalan yang prinsip, terutama berkaitan tentang moralitas,” kata Aceng.

Baca Juga:   Rahasia Bisnis Melejit dengan Software Akuntansi Accurate: Panduan untuk Pemula!

Menurut dia, terbukanya izin investasi untuk industri miras, baik skala besar maupun kecil, yang dituangkan dalam Perpres No 10 tahun 2021 merupakan turunan dari UU nomor 11 tentang Ciptakerja.

Sejak tahun ini pemerintah menetapkan industri miras sebagai daftar positif investasi (DPI), padahal sebelumnya merupakan bidang usaha tertutup.

Dalam lampiran III Perpres No 10/2021 ini pemerintah mengatur empat klasifikasi miras dalam bidang usaha. Pertama, industri miras mengandung alkohol, kedua industri miras mengandung alkohol berbahan anggur, ketiga perdagangan eceran miras beralkohol, dan keempat perdagangan miras eceran kaki lima.

Baca Juga:   Hujan Deras Picu Longsor di Banjarwangi, Polsek Bergerak Cepat Lakukan Mitigasi Awal

Perkumpulan Santri Pasundan, diakui Aceng, sangat kecewa dengan terbitnya Perpres tersebut karena berpotensi jadi pemicu kian tingginya angka kriminalitas di tanah air.

Ia juga menilai bahwa Perpres miras bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, terutama sila pertama yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Termasuk di dalamnya bertentangan dengan UU No 36/2009 tentang kesehatan, UU No 8/1999 tentang konsumen, dan UU No 7/1996 tentang pangan. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *