Budaya

Dewan Pendidikan Garut Gelar Sosialisasi Tugas dan Fungsi Komite Sekolah

×

Dewan Pendidikan Garut Gelar Sosialisasi Tugas dan Fungsi Komite Sekolah

Sebarkan artikel ini
Dewan Pendidikan Garut gelar sosialisasi tugas dan fungsi komite sekolah. (Foto: Dewan Pendidikan Garut)

GOSIPGARUT.ID — Guna mewujudkan sekolah bermutu melalui program-program yang akan dibuat, Dewan Pendidikan Kabupaten Garut menggelar sosialisasi tugas dan fungsi komite sekolah dan evaluasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2020.

Kegiatan dilaksanakan di Gedung PGRI Tarogong Kidul, Selasa (4/8/2020) yang dihadiri oleh Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan, komite sekolah, dan forum komite dari empat kecamatan yakni Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Banyuresmi, dan Leuwigoong.

Sedangkan dari Dewan Pendidikan diwakili oleh Dr. Agus Rahmat N, M.Pd dan Susilawati, S.Pd, M.Pd.

“Untuk mencapai sekolah maju itu, komite dan pihak sekolah harus memahami tugas dan fungsi masing-masing berdasarkan aturan yang ada, yakni sesuai dengan Permendikbud Nomor 75/2016 Tentang Komite Sekolah,” ucap Susilawati, satu satunya perempuan dari 11 anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut.

Baca Juga:   Dewan Pendidikan Garut: Program Gemmas untuk Tingkatkan Jumlah Siswa dan Kenaikan IPM

Menurut akademisi yang juga pengusaha ini, kepala sekolah harus sering berkomunikasi dengan anggota komite sekolahnya. Sebab dengan adanya komunikasi yang tanpa batas dan tersekat-sekat, maka aspirasi bagus untuk kemajuan sekolah bakal muncul.

“Apabila antara komite dan kepala sekolah berjalan dengan alur yang ada, maka sekolah yang bahagia itu akan mudah diwujudkan,” imbuh Susi yang Komisaris PT Sabion Multi Karya dan manager Area Garut PT Sertifikasi Instalasi Pelanggan Listrik Nusantara.

Ia menjelaskan, berdasarkan Permendikbud, fungsi dari komite itu di sekolah adalah sebagai lembaga yang meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan. Sedangkan tugasnya dari komite itu dikembangkan dalam empat bentuk.

Pertama, Susilawati menambahkan, sebagai pemberi pertimbangan, yakni dalam menyusun rencana sekolah itu komite harus memberikan pertimbangan-pertimbangan. Kedua, sebagai pengawasan. Sebagai komite sekolah harus melakukan pengawasan tentang rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) yang sudah disepakati sesuai karidor atau tidak.

Baca Juga:   Ketua PGRI Banyuresmi Sumbang HP Android kepada Seorang Siswa Penjual Es Cendol

Ketiga, komite adalah lembaga yang dibolehkan melakukan pengalangan dana dalam bentuk sumbangan atau bantuan, tapi bukan pungutan. Keempat, komite membuat kreatifitas untuk memajukan sekolah tersebut.

“Inilah yang kami sosialisasikan, agar para komite sekolah itu persepsinya sama, di mana komite itu bukan hanya sekedar pembentukan cuma-cuma, tapi mempunyai tugas dan fungsi,” ujarnya.

Susilawati menuturkan, komite sekolah harus bisa membedakan mana sumbangan, bantuan, dan pungutan pendidikan sesuai dengan Permendikbud No. 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang mengatur batas batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah.

Baca Juga:   Dewan Pendidikan Garut Dukung Penuh Rencana Pemkab yang Akan Merelokasi Guru PPPK 2023

Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong. Dalam Permendikbud tersebut, komite sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa sumbangan pendidikan, bantuan pendidikan, dan bukan pungutan.

Susilawati menyampaikan banyak terima kasih kepada Korwil Tarogong Kidul, Tarogong kaler, Banyuresmi, dan Leuwigoong yang telah memfasilitasi sehingga acara sosialisasi berjalan lancar dan banyak masukan dari komite sekolah untuk jadi evaluasi ke depan agar mutu pendidikan lebih baik dan tercapai indeks pendidikan sesuai harapan Bupati Garut.
***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *