GOSIPGARUT.ID — Sebanyak 226 kelompok penerima manfaat (KPM) bantuan pangan non tunai (BPNT) di Desa Cikembulan, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, menerima penyaluran program sembako dari agen (e-warung) perluasan mandiri, Senin (12/7/2020).
Tiap KPM mendapatkan 10 kilogram beras, 1 kilogram daging ayam, setengah kilogram kentang super, 1 bungkus tahu, dan 1 kilogram jeruk. Harga tiap komoditas dipampang di tiap sudut warung sehingga KPM bisa menghitung sendiri jumlah sembako yang diterimanya.
Penimbangan tiap komoditas di agen bernama Dede itu pun dilakukan di hadapan KPM sehingga volume bisa dilihat secara langsung.
Penyaluran sembako dihadiri pihak Bank Mandiri, Tikor BPNT Kecamatan Kadungora, Kepala Desa Cikembulan, serta Tenaga Kesehjahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
Karena belum ada pencabutan gugus tugas terkait pandemi Covid-19, penyaluran pun dilakukan secara bertahap agar tidak terjadi kerumunan massa.
Menurut pemilik agen (e-warung), Dede, dalam penyaluran program sembako pihaknya memberikan keleluasan kepada KPM untuk memilih komoditas yang dibutuhkan sesuai pedoman umum (Pedum). Pilihan daging atau ikan, maupun sayur dan buah-buahan disesuaikan permintaan KPM.
“Harga pun sewaktu-waktu berubah mengikuti harga pasar sehingga setiap bulan volume sembako yang diterima juga berubah,” kata dia.
Salah seorang KPM asal Kampung Jati, Desa Cikembulan, Deuis, mengaku senang karena komoditas yang diterimanya sesuai jumlah dan kwalitasnya baik.
TKSK Kecamatan Kadungora, Niknik Agustina, menyatakan, upaya menyalurkan BPNT sesuai prinsip 6 T (tepat sasaran, tepat waktu, tepat harga, tepat jumlah, tepat kwalitas, dan tertib administrasi) terus diedukasi kepada agen. Komoditas pun harus memenuhi empat unsur (karbohidrat, protein hewani, protein nabati, buah dan sayuran).
Sesuai tupoksi TKSK untuk mengawasi, mengedukasi, dan mendampingi para agen dalam menyalurkan sembako ke KPM, pihaknya mengawasi agar kartu keluarga sejahtera (KKS) tidak dikolektifkan, kwalitas dan volume sembako yang diterima KPM sesuai.
Kemudian, memberikan sosialisasi kepada agen untuk mau menerima masukan KPM, agen bebas memilih suplayer yang baik dan bertanggung jawab. Agar ketika ada barang yang dikomplain, suplayer bertanggung jawab untuk mengawasinya.
Dijelaskan Niknik, tugas mengawasi agen menjadi tanggung jawab semua pihak dari mulai bank penyalur, Tikor BPNT Kecamatan, kepala desa, dan TKSK agar penyaluran sembako BPNT sesuai prinsip 6 T dan sesuai Pedum.
Tikor BPNT Kecamatan Kadungora, Dianavia Faizal, menyatakan jadwal penyaluran BPNT adalah kewenangan agen, namun Tikor Kecamatan sudah memberikan edaran agar agen memberitahukan jadwal penyaluran kepada Tikor supaya bisa dilakukan monitoring.
“Agen didorong membentuk koordinator agen untuk menampung saran dan keluhan dari tiap agen di lapangan,” jelasnya.
Menurut Dianavia, dalam penyaluran agen diintruksikan mendahulukan KPM penyandang disabilitas, KPM sakit dan Lansia, serta mematuhi aturan protokol kesehatan. (Respati)



.png)











