Berita

Surat Edaran Kadinsos Garut Soal Penyaluran BPNT Dianggap Angin Lalu

×

Surat Edaran Kadinsos Garut Soal Penyaluran BPNT Dianggap Angin Lalu

Sebarkan artikel ini
Surat edaran Kadinsos Garut soal penyaluran BPNT. (Foto: Ai Respati)

GOSIPGARUT.ID — Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Garut, Ade Hendarsyah sudah melayangkan surat edaran tentang penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT) dengan prinsi “6 T”, yakni tpat waktu, tepat sasaran, tepat harga, tepat jumlah, tepat kwalitas, dan tertib administrasi.

Dalam surat edaran bernomor 466/595/Dinsos tanggal 11 Juni 2020 itu, Kadinsos menekankan bahwa kartu keluarga sejahtera (KKS) harus dipegang oleh kelompok penerima manfaat (KPM) dan tidak boleh dikolektifkan.

KPM berhak memilih agen atau e-warung terdekat untuk membelanjakan dana bantuan program sembako tanpa ada paksaan dari pihak manapun. KPM dapat mencari agen atau e-warung lain yang menjual barang dengan harga dan kwalitas yang lebih baik.

KPM harus memanfaatkan seluruh dana bantuan program sembako dengan mendapatkan unsur komoditas, yakni karbohidrat, protein hewani, protein nabati, sayur dan buah-buahan. Agen atau e-warung tidak boleh memberikan sembako yang sudah dipaketkan.

Baca Juga:   Di Desa Garumukti, Penyaluran Bantuan Sembako Terkendala Transfortasi

Namun surat edaran Kepala Dinas Sosial Kabupaten Garut itu ampaknya dianggap angin lalu. Fakta di lapangan penyaluran program sembako BPNT perluasan dari Bank Mandiri terlihat masih kacau.

Seperti yang terjadi di Desa Padasuka, Kecamatan Cibatu, agen Mandiri Alpajari terlihat sudah mengumpulkan KKS milik KPM.Sementara komoditas yang diberikan kepada KPM baru ikan, tahu dan tempe, sementara sembako sisanya belum diberikan kepada KPM.

“KKS memang sudah dikumpulkan dan KPM nanti akan diberikan 30 kilogram beras, 3 kilogram telur, 1 kilogram ikan air tawar, 3 papan tempe, dan 3 papan tahu,” jelas Apay pemilik agen Mandiri saat ditemui di lokasi, Jum’at (18/6/2020).

Baca Juga:   Pemkab Garut Biayai Perawatan Korban Kecalakaan Truk di Karangpawitan

Ia mengakui jika sembako tersebut untuk akumulasi bantuan selama tiga bulan, yakni untuk penyaluran bulan April, Mei, dan Juni. Di Desa Padasuka sendiri ada 315 KPM yang menerima program BPNT perluasan Mandiri.

Praktisi hukum Yudi Kurnia, SH, MH dengan tegas meminta aparat penegak hukum dan pihak-pihak yang terkait untuk memeriksa agen atau e-warung yang melakukan pelanggaran pedoman umum (Pedum) penyaluran BPNT. Jika aparat penegak hukum dan pihak yang terkait tetap melakukan pembiaran pelanggaran,maka kekacauan dan pelanggaran penyaluran program BPNT akan terus berlanjut.

“Aparat penegak hukum dan pihak yang terkait harus melakukan pemeriksaan kepada agen atau e-warung yang melanggar Pedum. Jika aparat penegak hukum maupun pihak terkait malah membiarkan pelanggaran, maka mereka sama harus diperiksa, kenapa sampai membiarkan pelanggaran terjadi,” ujar dia.

Baca Juga:   Terkait BPNT, Seorang TKSK dan Agen Dikabarkan Dipanggil Satgas Pangan Polda Jabar

Ketua LBH Serikat Petani Pasundan (SPP) ini menjelaskan, jika agen atau e-warung merasa dibeckingi tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK), LSM, wartawan, ataupun aparat lainnya, seharusnya bisa memberikan contoh dan teladan cara penyaluran sembako BPNT yang sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2018 dan Pedum Sembako Tahun 2020.

Kadinsos Garut Ade Hendarsyah, tak menampik tuduhan jika penyaluran BPNT Perluasan Mandiri dinilai masih kacau. Terkait penerapan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan agen atau e-warung, ia mengatakan ada di bawah Himbara (BNI dan Mandiri), bukan kewenangan Dinas Sosial. (Respati)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *