Berita

Bupati Garut Terbitkan Surat Edaran Antisipasi Pinjaman Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada Modus Pinjol

×

Bupati Garut Terbitkan Surat Edaran Antisipasi Pinjaman Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada Modus Pinjol

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Pinjaman ilegal.

GOSIPGARUT.ID — Bupati Abdusy Syakur Amin menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.3/1104/DKU tentang Antisipasi dan Pencegahan Praktik Pinjaman Ilegal di wilayah Kabupaten Garut.

Surat edaran yang ditetapkan pada 8 Maret 2026 itu diterbitkan sebagai langkah pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjaman ilegal yang berpotensi menimbulkan berbagai dampak sosial, ekonomi, maupun hukum.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa praktik pinjaman ilegal, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui media digital, telah memunculkan berbagai permasalahan di masyarakat.

Beberapa di antaranya meliputi penerapan bunga dan denda yang tidak wajar, penyalahgunaan data pribadi, tekanan psikologis kepada peminjam, hingga potensi gangguan terhadap ketertiban dan keamanan masyarakat.

Baca Juga:   MTQ 44 Kabupaten Garut di Talegong Ditutup, Kecamatan Leles Kembali Raih Juara Umum

Pemerintah Kabupaten Garut menilai perlu adanya langkah antisipasi dan pencegahan secara terpadu yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari perangkat daerah, pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan, hingga lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, organisasi kemasyarakatan, serta masyarakat luas.

“Surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman dan acuan dalam pelaksanaan upaya antisipasi serta pencegahan praktik pinjaman ilegal di wilayah Kabupaten Garut,” demikian isi surat edaran tersebut.

Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah juga menargetkan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap bahaya pinjaman ilegal sekaligus mendorong penggunaan layanan keuangan yang legal dan bertanggung jawab.

Selain itu, langkah ini diharapkan dapat mencegah berkembangnya praktik pinjaman ilegal di Garut serta melindungi masyarakat dari risiko kerugian ekonomi, sosial, maupun hukum.

Baca Juga:   Ketegangan Geopolitik Tak Goyahkan Bitcoin, Investor Pantau Sinyal Positif

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Garut juga menginstruksikan seluruh pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penawaran pinjaman yang tidak memiliki izin resmi.

Penawaran tersebut kerap dilakukan melalui berbagai saluran, seperti pesan singkat, media sosial, aplikasi, hingga platform digital lainnya.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak menggunakan jasa pinjaman dari lembaga atau pihak yang tidak memiliki izin resmi dari otoritas berwenang.

Selain itu, perangkat daerah hingga pemerintah desa diminta aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya pinjaman ilegal serta cara mengenali ciri-cirinya.

Baca Juga:   Aep Saepudin: Pendidikan di Garut Maju Kalau Pengurus Dewan Pendidikannya Berlatarbelakang Pendidik

Pemerintah daerah juga mendorong masyarakat agar memanfaatkan layanan keuangan yang legal, seperti koperasi yang memiliki izin usaha simpan pinjam maupun lembaga jasa keuangan resmi.

Keabsahan koperasi yang memiliki izin usaha simpan pinjam dapat dicek melalui laman resmi Kementerian Koperasi di https://nik.depkop.go.id.

Bupati Garut berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah praktik pinjaman ilegal agar tercipta lingkungan yang aman dan terlindungi dari potensi kerugian akibat pinjaman tanpa izin. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *