Berita

Setelah DPO Sejak 2020, Buronan Terpidana Korupsi di Aceh Ditangkap di Ciamis 

×

Setelah DPO Sejak 2020, Buronan Terpidana Korupsi di Aceh Ditangkap di Ciamis 

Sebarkan artikel ini
Tim intelijen Kejaksaan Agung menangkap terpidana korupsi yang masuk DPO di Jawa Barat. (Foto: Kejati Aceh)

GOSIPGARUT.ID — Seorang buronan terpidana korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020 telah ditangkap di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Ali Rasab Lubis, Selasa (24/5/2022) mengatakan terpidana korupsi yang ditangkap tersebut atas nama Ami Aristoni (44). Yang bersangkutan ditangkap di kediamannya di Kabupaten Ciamis, Senin (23/5/2022).

“Yang bersangkutan terpidana korupsi yang masuk DPO sejak 2020. Yang bersangkutan merupakan DPO Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Aceh, ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung,” katanya.

Baca Juga:   Repitalisasi Pasar Leles Amburadul, Pihak Kontraktor Kabur

Ali mengatakan Ami Aristoni merupakan mantan Sekretaris Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Bener Meriah. Yang bersangkutan dihukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Mahkamah Agung menyatakan Ami Aristoni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana rumah ibadah di Kabupaten Bener Meriah. Anggaran pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana rumah ibadah tersebut mencapai Rp10 miliar yang dialokasikan pada 2013. Sedangkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya mencapai Rp754 juta.

Baca Juga:   Ketua GIPS Soroti Proyek Jembatan Wareng Garut: “Audit Sudah, Anggaran Ditambah, Tapi Hasilnya Masih Begitu Saja”

Ia mengatakan yang bersangkutan sudah dipanggil secara patut untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung. Namun tidak mengindahkan, malah melarikan sejak Juli 2020.

“Penangkapan terpidana tersebut setelah Tim Intelijen Kejaksaan Agung memantau keberadaannya. Saat ini, yang bersangkutan diamankan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya dibawa ke Aceh,” kata Ali. (Ant)

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *