Berita

Disdukcapil Garut Kembali Tegaskan: Pembuatan E-KTP Sudah di Kecamatan

×

Disdukcapil Garut Kembali Tegaskan: Pembuatan E-KTP Sudah di Kecamatan

Sebarkan artikel ini
Kantor Disdukcapil di Jalan Patriot Garut. (Foto: Yuyus)

GOSIPGARUT.ID — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut kembali menegaskan bahwa pembuatan KTP elektronik sudah bisa dilakukan di masing-masing kecamatan. Sekarang, para pemohon, tidak perlu lagi susah-susah datang ke kantor Disdukcapil Jalan Patriot Garut untuk membuat E-KTP.

“Sejak Disdukcapil memiliki gedung baru, Pak Bupati memerintahkan supaya kami siap melayani masyarakat dengan sistem ‘jemput bola’. Untuk itu, Disdukcapil telah menempatkan pegawainya di 39 kecamatan yang bertugas untuk melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan meliputi perekaman E-KTP, penerbitan KK, surat keterangan (suket), dan E-KTP,” jelas Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Yandafduk), Dra. Pepi Tresnawati, Rabu (5/2/2020).

Ia menuturkan, pihaknya akan terus melakukan berbagai upaya agar pelayanan adminduk lebih baik, sehinggak hak penduduk atas kepemilikan dokumen kependudukan dapat terpenuhi. Pihaknya telah menginstruksikan kepada semua jajarannya, baik yang ada di Disdukcapil maupun di kecamatan supaya melayani sepenuh hati sesuai keinginan Bupati.

Baca Juga:   600+ Brand Telah Bergabung Tanam Pohon: Green Branding Bukan Sekadar Trend

“Setiap pegawai Disdukcapil yang ditugaskan di kecamatan bertanggungjawab dan bertugas melaksanakan seluruh kegiatan pelayanan adminduk, termasuk pada saat blangko KK dan E-KTP habis. Ketika habis, mereka harus siap datang ke Dinas. Seperti halnya yang datang hari ini, Operator SIAK Kecamatan Singajaya. Seorang perempuan yang datang ke Dinas untuk mengambil blangko E-KTP. Dia tidak mengenal lelah harus pulang pergi hari ini juga,” ujar Pepi.

Baca Juga:   Mengapa Blanko E-KTP Sering Kosong? Ini Penjelasan Disdukcapil Garut

Memang, saat ditemui di ruanganya, Pepi sedang bersama seorang wanita, pegawai Disdukcapil yang ditugaskan di Kecamatan Singajaya. “Dia datang ke sini untuk mengambil blangko E-KTP. Bu Ai Mita datang dari Singajaya, dengan menumpang kendaraan umum elf,” jelas Pepi.

Ia juga menjelaskan sesuai dengan UU No 24 tahun 2013 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2006 tentang adminduk, bahwa administrasi kependudukan harus dilaksanakan oleh instansi pelaksana, dalam hal ini Disdukcapil. “Sesuai yang disampaikan oleh Bu Kadis Disdukcapil (Rina Syabariah), setiap kecamatan yang membutuhkan blangko E-KTP atau KK agar secepatnya diberikan,” kata Pepi.

Baca Juga:   Polri Bakal Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Nurhayati karena Kurang Bukti

Sementara Operator SIAK Kecamatan Singajaya, Ai Mita Rahmawati menuturkan, demi tugas dan fungsi sebagai operator SIAK yang ditugaskan di kecamatan, ia siap melayani warga yang membutuhkan dokumen kependudukan.

Menurut dia, walau harus pulang pergi mengambil Blangko E-KTP atau KK. “Saya tidak akan mengeluh, selama saya kuat dan sehat akan terus berupaya. Mungpung masih muda, saya akan terus bebuat baik pada bangsa, negara, dan agama demi terwujudnta tujuan Pemerintah Kabupaten Garut,” ujar Ai. (Yuyus)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *