GOSIPGARUT.ID — Proses membuat kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) faktanya tidak mudah dan cukup lama. Seringkali dikeluhkan oleh para pemohon bahwa blanko untuk pembuatan E-KTP tersebut kosong. Akibatnya, tak heran jika dalam waktu berbulan-bulan, untuk mendapatkan selembar E-KTP saja sulitnya minta ampun.
Mengapa blanko E-KTP sering kosong? Dijelaskan Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut, DR. Tedy Sutendy, M.Pd, karena yang menyediakan blanko tersebut adalah kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Dirjen Dukcapil Kemendagri.
“Pihak kabupaten/kota hanya mengajukan untuk didroping. Jumlah dropingnya pun terbatas, jauh tidak sebanding dengan jumlah pemohon pembuat E-KTP. Makanya blanko sering habis dan berminggu-minggu kosong,” ujar dia, Kamis (13/6/2019).
Tedy mencotohkan, jika Kabupaten Garut mendapat droping blanko E-KTP hanya 1000 lembar, artinya tiap kecamatan hanya mendapat jatah 20 lembar, karena 1000 dibagi 42 kecamatan. Sedangkan yang memohon pembuatan E-KTP cukup banyak dari setiap kecamatannya.
“Jatah droping dari pusat, blanko E-KTP tersebut langsung didistribusikan lagi ke setiap kecamatan. Untuk pelayanan pembuatan E-KTP di kantor Disdukcapil Kabupaten Garut pun seringkali tidak kebagian blanko,” terang dia.
Tedy menerangkan, prosedur pengajuan permohonan blanko E-KTP ke Dirjen Dukcapil sesuai kebutuhan cetak KTP. Namun realisasi jumlah droping blanko selalu jauh dari harapan.
“Penyediaan dan droping blanko KTP adalah kewenangan pusat, kami hanya menerima seberapa jumlah yang datang. Berbeda dengan balanko kartu keluarga (KK), akte kelahiran/kematian, dan KIA pengadaannnya di Disdukcapil kabupaten. Jadi alhamdulillah, blankonya selalu tersedia,” katanya.
Menurut Tedy, menyangkut peralatan pembuatan E-KTP, di 42 kecamatan yang ada di Kabupaten Garut, kini sudah bisa rekam cetak. (Hidayat Huis)



.png)











