Berita

Pemerhati Soroti Tumpang Tindih Peran DPR dan Eksekutif: “Wakil Rakyat Jangan Jadi Pelaksana Program Pemerintah”

×

Pemerhati Soroti Tumpang Tindih Peran DPR dan Eksekutif: “Wakil Rakyat Jangan Jadi Pelaksana Program Pemerintah”

Sebarkan artikel ini
Oos Supyadin.

GOSIPGARUT.ID — Pemerhati kebijakan publik, Oos Supyadin, menyoroti fenomena tumpang tindih peran antara legislatif dan eksekutif yang masih kerap terjadi di lapangan. Ia menyebut, tak jarang wakil rakyat justru terlibat langsung dalam pelaksanaan program pemerintah, padahal fungsi utama mereka adalah mengawasi, bukan mengeksekusi.

Menurut Oos, kondisi ini mengaburkan batas etika ketatanegaraan. Dalam sistem pemerintahan, pelaksana program adalah pemerintah—baik presiden maupun kepala daerah beserta jajaran eksekutifnya. Sementara DPR dan DPRD memiliki fungsi berbeda yang harus dijaga dan dihormati.

“Wakil rakyat tidak bertindak sebagai pelaksana kegiatan. Fungsi mereka adalah legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ketika mereka turun sebagai pelaksana teknis, di situlah mulai muncul masalah etika dan konflik kepentingan,” tegasnya, Sabtu (15/11/2025).

Baca Juga:   Dua Tempat Layanan SIM Keliling di Garut untuk Rabu 11 Juni 2025, Mungkin Dekat dari Rumah Anda

Oos menguraikan sejumlah prinsip etika yang semestinya menjadi pegangan anggota legislatif:

1. Fokus pada Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan
Wakil rakyat harus menjalankan tiga fungsi inti: membentuk undang-undang, menyusun dan menyetujui anggaran, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan oleh eksekutif.

2. Menjaga Independensi dari Eksekutif
Independensi dianggap penting agar pengawasan berjalan objektif dan pemerintah tetap akuntabel.

3. Mewakili Aspirasi Publik
Legislator wajib menyuarakan kebutuhan masyarakat, bukan justru mengejar kepentingan pribadi atau partai.

4. Transparansi dan Akuntabilitas
Proses pembahasan kebijakan dan anggaran harus dapat dipantau publik sebagai bagian dari perilaku etis.

Baca Juga:   Pemerhati Kebijakan Publik Dukung Larangan Siswa Bawa Kendaraan: “Berilah Solusi Tanpa Mengangkangi Konstitusi”

5. Menghindari Konflik Kepentingan
Anggota dewan tidak boleh terlibat dalam proyek atau pengadaan yang berpotensi menguntungkan diri sendiri.

6. Patuh pada Hukum dan Kode Etik
Peraturan DPR/DPRD mengatur standar perilaku anggota dewan, termasuk sanksi atas pelanggaran.

7. Profesionalisme dan Integritas
Nilai-nilai ini menjadi kompas moral yang memastikan setiap keputusan diambil dengan adil dan menjunjung tinggi kepentingan rakyat.

Ketika Wakil Rakyat Ikut Mengelola Program Pemerintah

Oos menegaskan, ketika wakil rakyat ikut mengelola atau mengeksekusi program pemerintah, kondisi itu tak hanya menabrak etika tetapi juga membuka peluang penyalahgunaan wewenang.

“Ketika batas legislatif dan eksekutif kabur, risiko korupsi meningkat. Fungsi pengawasan menjadi tidak mungkin berjalan jika pengawas justru ikut menjadi pelaksana,” ujarnya.

Baca Juga:   Soft Opening Horison Resort Tulip Puncak Elegance in Culture, Complete in Stay, Harmony in Nature

Dalam situasi seperti itu, tambah Oos, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)—baik di tingkat pusat maupun daerah—memiliki peran vital. MKD bertugas menilai dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota dewan dan memastikan integritas lembaga perwakilan tetap terjaga.

Oos berharap para wakil rakyat kembali pada prinsip dasar ketatanegaraan dan tidak mengaburkan batas fungsi mereka. “Masyarakat membutuhkan wakil yang mengawasi pemerintah, bukan mengambil alih tugasnya,” tutupnya. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *