Berita

Tarif Tak Wajar di Pantai Sayangheulang, Polisi Turun Tangan: Satu Orang Akui Tarik Rp40.000

×

Tarif Tak Wajar di Pantai Sayangheulang, Polisi Turun Tangan: Satu Orang Akui Tarik Rp40.000

Sebarkan artikel ini
Pintu masuk ke objek wisata pantai Sayangheulang. (Foto: Ai Respati)

GOSIPGARUT.ID — Kepolisian Resor Garut bergerak cepat menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) di objek wisata Pantai Sayangheulang, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, setelah keluhan pengunjung viral di media sosial.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut AKP Joko Prihatin mengatakan, tim langsung diterjunkan ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk melibatkan Tim Sancang yang dikerahkan ke wilayah selatan Garut.

“Ada dugaan pungli di pintu masuk Sayangheulang. Kami sudah menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan bersama Polsek setempat,” ujar Joko, Jumat (27/3/2026).

Baca Juga:   Hari Libur untuk Pegawai Pemkab Garut dan Prokes Ketat Saat Pilkades Serentak 15 Mei 2023

Menurut dia, informasi awal diperoleh dari video yang beredar di media sosial, yang memperlihatkan pengunjung mengeluhkan adanya tarif masuk yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Bahkan, satu orang di antaranya mengakui telah menarik uang dari pengunjung dengan nominal di luar tarif resmi.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan, dan ada satu orang yang mengakui meminta uang sekitar Rp40.000 kepada pengunjung,” kata Joko.

Baca Juga:   Nama Oknum Pimpinan DPRD Garut Terseret Dugaan Jual-Beli Proyek, Publik Desak APH Lakukan Penelusuran

Ia menjelaskan, modus yang digunakan yakni meminta pembayaran di awal sebelum wisatawan menerima tiket resmi di pos masuk.

“Jadi uang diminta terlebih dahulu di depan, sementara tiketnya diambil kemudian di pos,” ucapnya.

Meski sudah ada pengakuan, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk menelusuri apakah pelaku merupakan bagian dari petugas resmi atau oknum di luar pengelola wisata.

“Masih kami dalami. Sejauh ini belum ditemukan bukti keterlibatan petugas resmi tiket,” tambahnya.

Kasus ini mencuat setelah sebuah video viral menunjukkan pengunjung mengaku diminta membayar hingga Rp45.000 untuk masuk ke kawasan pantai menggunakan sepeda motor. Padahal, berdasarkan tarif resmi, retribusi hanya sebesar Rp15.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 per orang.

Baca Juga:   Tim SAR Masih Lakukan Pencarian Wisatawan yang Terbawa Arus di Pantai Sayangheulang

Polres Garut menegaskan akan mengusut tuntas dugaan pungli tersebut guna memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kenyamanan wisatawan di destinasi unggulan pesisir selatan Garut. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *