GOSIPGARUT.ID — In (23) warga Desa Tegalpanjang, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, kini harus mendekam di sel Polres Garut karena tertangkap sesaat setelah menerima pesanan ganja untuk dipasarkan pada malam tahun baru.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Maolana mengatakan bahwa tersangka tertangkap sesaat setelah mendapat dua paket ganja seberat satu ons. Ganja tersebut dipesan melalui media sosial (medsos) Intagram dari seseorang di Medan, Sumatra Utara.
“Tersangka In ini berhasil kami amankan sekitar setengah jam setelah mendapatkan dua paket ganja kiriman dari Medan,” ujarnya.
Tersangka In merupakan mahasiswa pengangguran kerap menerima paket dari jasa pengiriman barang, sehingga mengundang kecurigaan warga. Lantas kecurigaan warga tersebut ditindak lanjut dengan penyelidikan. Saat digerebek petugas, ditemukan dua paket ganja yang baru saja diterima tersangka.
“Saat kami interogasi, tersangka mengaku sudah beberapa kali mendapat kiriman ganja, melalui transaksi medsos (Instagram), ” ungkap Maolana.
Ia menambahkan, tersangka membeli satu ons ganja seharga Rp2juta, ganja tersebut kemudian dipecah menjadi beberapa paket yang akan dijual pada pesta malam tahun baru dan sebagian dipergunakan sendiri. Dari tangan tersangka berhasil diamankan dua paket ganja, tiga buah bong khusus pengisap ganja dan satu unit laptop yang dipergunakan untuk bertransaksi ganja.
“Tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman empat hingga 12 tahun penjara,” ujar Maolana. (Rmol)