GOSIPGARUT.ID — Seorang pemuda berinisial RR (19) warga Kecamatan Garut Kota diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Garut saat diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut.
Penangkapan terhadap RR dilakukan pada Minggu (15/3/2026) di kawasan Jalan RSU Dr. Slamet, Kecamatan Tarogong Kidul. Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 45 paket sabu dengan berat bruto 15,53 gram dan netto 6,53 gram.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengatakan RR berperan sebagai kurir sekaligus pengemas barang haram tersebut. Pelaku diketahui menyimpan sabu dalam berbagai bentuk untuk mengelabui petugas.
“Modus pelaku dengan mengemas sabu menggunakan plastik klip, dibungkus lakban, bahkan dimasukkan ke dalam sedotan,” ujar Usep, Kamis (19/3/2026).
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip, tas selendang, dompet, dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Dari hasil pemeriksaan, RR mengaku barang tersebut milik seseorang berinisial “PLL”. Ia bertugas mengambil, mengemas, hingga membantu mengedarkan sabu dengan imbalan uang dan sebagian barang untuk dikonsumsi.
Pelaku mengungkapkan, dirinya telah dua kali mengambil narkotika tersebut. Dalam setiap titik penyimpanan atau lokasi pengantaran, ia mendapat upah sekitar Rp20.000 serta diberikan sabu secara cuma-cuma.
“Pelaku berperan aktif dalam peredaran, mulai dari pengambilan hingga distribusi. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” kata Usep.
Kini, RR beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. ***



.png)















