GOSIPGARUT.ID — Wakil Bupati Garut Putri Karlina menyoroti maraknya parkir liar di sejumlah ruas jalan pusat Kota Garut yang dinilai mengganggu kenyamanan pengguna jalan serta merusak estetika kota.
Ia menegaskan, penataan parkir tidak boleh hanya berorientasi pada target retribusi, tetapi harus mengedepankan fungsi jalan dan kepentingan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Putri saat melakukan diskusi bersama Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut, Satriabudi, di Rumah Dinas Wakil Bupati, Kamis (5/3/2026) lalu.
Dalam pertemuan tersebut, Putri menyoroti beberapa titik yang kerap dipadati kendaraan parkir, seperti kawasan Pengkolan hingga Jalan Cimanuk. Di lokasi tersebut, kendaraan sering terlihat parkir di atas trotoar maupun badan jalan.
“Penataan ini bertujuan agar fungsi jalan kembali optimal dan estetika kota terjaga. Saya instruksikan Dishub segera berkoordinasi dengan Satgas Premanisme untuk menertibkan oknum dan mengarahkan kendaraan ke kantong parkir resmi,” ujar Putri.
Menanggapi arahan tersebut, Kepala Dishub Kabupaten Garut Satriabudi menjelaskan bahwa pengelolaan parkir di kawasan tersebut terbagi dalam dua kewenangan.
Untuk ruas Jalan Cimanuk, kata dia, pengelolaan parkir berada di bawah kewenangan UPT Wilayah III Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Provinsi Jawa Barat sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024.
Sementara itu, untuk kawasan perkotaan seperti Pengkolan, beberapa titik telah ditetapkan sebagai lokasi parkir resmi melalui Penetapan Lokasi (Penlok) Parkir berdasarkan keputusan bupati.
“Untuk wilayah Pengkolan, beberapa lokasi sudah masuk dalam penetapan lokasi parkir resmi,” kata Satriabudi, Sabtu (7/3/2026).
Sebagai langkah awal penataan, Dishub Garut telah mengirimkan surat edaran kepada pemilik gedung dan pelaku usaha di sepanjang Jalan Ciledug, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Cikuray.
Melalui imbauan tersebut, para pemilik usaha diminta mengarahkan karyawan maupun pengunjung agar tidak memarkirkan kendaraan di atas trotoar.
“Kami sarankan parkir pada Satuan Ruang Parkir (SRP) yang telah disediakan, kecuali gedung tersebut memiliki area parkir mandiri,” ujar Satriabudi.
Terkait penindakan bagi pelanggar yang masih membandel, Dishub akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain penertiban parkir liar, Putri Karlina juga mengingatkan masyarakat agar hanya membayar tarif parkir sesuai ketentuan resmi.
Ia meminta warga segera melaporkan jika menemukan oknum yang memungut biaya parkir melebihi tarif yang telah ditetapkan di lokasi parkir resmi.
Di sisi lain, Dishub Garut juga mengimbau para pemilik toko di kawasan padat untuk menyediakan lahan parkir mandiri guna mengurangi potensi kemacetan di pusat kota.
“Kami berharap masyarakat menaati ruang parkir yang telah ditetapkan demi keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas menuju Garut yang lebih tertib dan nyaman,” kata Satriabudi. ***



.png)























