Berita

Aduan Masuk via Taros Kapolres, Polisi dan Warga Bongkar Lapak Sabung Ayam di Selaawi Garut

×

Aduan Masuk via Taros Kapolres, Polisi dan Warga Bongkar Lapak Sabung Ayam di Selaawi Garut

Sebarkan artikel ini
Lapak judi sabung ayam di Kecamatan Selaawi, Kabupaten Garut.

GOSIPGARUT.ID — Laporan masyarakat melalui layanan Taros Kapolres ditindaklanjuti cepat oleh jajaran Polres Garut. Bersama Polsek Limbangan, aparat membongkar lapak sabung ayam di Kampung Cilanjung, Desa Selaawi, Kecamatan Selaawi, Kabupaten Garut, Senin (2/3/2026).

Pembongkaran dilakukan setelah warga melaporkan adanya dugaan aktivitas sabung ayam yang meresahkan lingkungan sekitar. Polisi bergerak ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Kapolsek Limbangan, Masrokan, mengatakan bahwa pihaknya langsung melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) setibanya di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan lapak yang diduga digunakan sebagai sarana praktik perjudian sabung ayam.

Baca Juga:   Lebih dari 5 Ribu Aduan Masuk ke Sapawarga dalam Setahun, Sebanyak 88 Persen Terselesaikan

“Ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat. Kami mengapresiasi kepedulian warga yang telah berani melapor. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” ujar Masrokan.

Setelah dilakukan pengecekan, petugas bersama warga membongkar bangunan lapak tersebut. Proses pembongkaran berlangsung lancar dengan melibatkan unsur pemerintah desa setempat.

Baca Juga:   Jalur Cikajang–Banjarwangi Kembali Normal Usai Longsor, Polisi dan Warga Gerak Cepat Bersihkan Material

Masrokan menegaskan, pihaknya berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif. Ia memastikan segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian sabung ayam, tidak akan diberi ruang berkembang di wilayah hukum Polsek Limbangan.

Selain tindakan represif berupa pembongkaran, petugas juga memberikan imbauan kepada warga agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian maupun kegiatan lain yang melanggar hukum. Edukasi ini disampaikan sebagai langkah preventif untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Baca Juga:   BPBD Garut: Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 6,5 Merusak 67 Rumah di 20 Kecamatan

Melalui langkah tegas tersebut, kepolisian berharap dapat memberikan efek jera sekaligus menegaskan bahwa setiap aduan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan transparan. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *