GOSIPGARUT.ID — Kepolisian Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana disertai upaya pembakaran jenazah yang menewaskan seorang pria di kebun pertanian wilayah Pangalengan, Kabupaten Bandung. Seorang pemuda berinisial RS (23), warga setempat, kini telah diamankan polisi.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang menemukan korban dalam kondisi tidak bernyawa. Tim khusus langsung dibentuk untuk menelusuri jejak korban dan menghimpun keterangan saksi.
“Kami melakukan penelusuran terhadap jejak korban dan menggali informasi dari saksi-saksi. Kemudian pada Senin malam, tim berhasil mengamankan pelaku yang merupakan warga Pangalengan,” ujar Aldi, Selasa (20/1/2026).
Korban diketahui bernama Viki Nurya (20). Laporan penemuan jasad diterima polisi pada Sabtu (17/1/2026), setelah warga menemukan korban tergeletak di area kebun pertanian. Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) mengungkap adanya sejumlah luka serius pada tubuh korban.
“Dari hasil olah TKP benar ditemukan seorang warga Pangalengan telah meninggal dunia dengan usia sekitar 20 tahun. Ditemukan luka di bagian leher dan perut, serta luka bakar di beberapa bagian tubuh,” kata Aldi.
Berdasarkan penyelidikan, peristiwa pembunuhan bermula saat pelaku dan korban bertemu di sebuah warung penyetan pada Rabu malam (14/1/2026). Pelaku mengaku tersinggung setelah terjadi saling tatap dengan korban, yang kemudian memicu rasa sakit hati.
Dalam kondisi emosi, pelaku mengambil sebilah pisau yang berada di sekitar lokasi dan menyelipkannya di pinggang. Saat korban hendak meninggalkan warung, pelaku menumpang sepeda motor korban dengan alasan membeli rokok. Di tengah perjalanan, pelaku menghentikan kendaraan lalu menyerang korban.
“Pelaku menyayat leher korban dan menusuk bagian perut sebanyak dua kali hingga korban tidak berdaya,” ungkap Aldi.
Tak berhenti di situ, pelaku kembali ke lokasi kejadian pada malam yang sama untuk menghilangkan jejak. Ia membawa bensin yang diambil dari sepeda motor korban dan membakar tubuh korban dari bagian kaki hingga kepala.
“Namun upaya tersebut tidak berjalan sempurna karena saat itu kondisi sedang hujan,” tambah Aldi.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polresta Bandung dan menjalani pemeriksaan intensif atas dugaan pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. ***



.png)











