Berita

Terungkap di Jalan Perintis, Dua Pengedar Obat Terlarang di Garut Simpan Ratusan Pil Ilegal

×

Terungkap di Jalan Perintis, Dua Pengedar Obat Terlarang di Garut Simpan Ratusan Pil Ilegal

Sebarkan artikel ini
Obat-obatan ilegal dan uang yang berhasil disita dari pelaku.

GOSIPGARUT.ID — Peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Garut kembali terungkap. Dua pria berinisial R (38) dan S (30) ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut saat diduga hendak mengedarkan ratusan pil ilegal di kawasan Tarogong Kidul.

Penangkapan berlangsung di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Sabtu (4/4/2026). Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya diketahui merupakan warga Kelurahan Sukakarya yang diduga aktif dalam peredaran obat-obatan tanpa izin edar.

Kasat Res Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengungkapkan bahwa pelaku R kedapatan menyimpan sebanyak 300 tablet obat yang diduga jenis tramadol. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.

Baca Juga:   Kapolres Garut: Kinerja Polantas Sangat Berpengaruh Terhadap Citra Kepolisian di Mata Publik

Sementara itu, pelaku S membawa 15 plastik klip bening yang masing-masing berisi enam tablet obat diduga jenis hexymer. Tak hanya itu, petugas juga menemukan 12 tablet obat lain yang diduga trihexyphenidyl.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial H yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Usep, Senin (6/4/2026).

Baca Juga:   Kasus Intimidasi Kreator Konten di Garut Berakhir Damai, Kades Panggalih: Kami Sepakat Islah

Polisi menduga R dan S berperan sebagai pengedar yang menyalurkan obat-obatan tersebut di wilayah Garut. Aktivitas keduanya kini masih didalami guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Baca Juga:   Selangkah Lagi Kabupaten Garut Raih Swasti Saba Wistara

Usep menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan penindakan terhadap peredaran obat terlarang demi melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan, terutama di kalangan generasi muda. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *