Berita

Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan, Ratusan Butir Tramadol dan Trihexyphenidyl Diamankan

×

Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan, Ratusan Butir Tramadol dan Trihexyphenidyl Diamankan

Sebarkan artikel ini
Tiga pengedar obat terlarang di Kecamatan Limbangan diringkus polisi.

GOSIPGARUT.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat terlarang di wilayah Kabupaten Garut. Pada Sabtu malam (15/11/2025) sekitar pukul 20.30 WIB, petugas meringkus tiga pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran obat keras di Kampung Cijambe, Desa Limbangan Tengah, Kecamatan Bl. Limbangan.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial GS (28), RS (19), dan RZ (20), seluruhnya warga Kecamatan Limbangan. Mereka ditangkap bersama barang bukti ratusan butir obat keras yang diduga Tramadol dan Trihexyphenidyl, serta uang tunai dan tiga unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan Unit I Satresnarkoba atas aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
“Dari para pelaku, kami amankan 194 butir diduga Tramadol, 90 butir diduga Trihexyphenidyl, sejumlah uang tunai, serta tiga handphone yang digunakan untuk transaksi,” kata Usep, Senin (17/11/2025).

Baca Juga:   Jelang Nataru, Polres Garut Petakan Jalan Rusak Demi Keselamatan Pengendara

Dalam pemeriksaan awal, pelaku GS mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari RZ melalui RS. Sementara RZ menyebutkan bahwa ia memperoleh pasokan dari seseorang berinisial D, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Obat tersebut rencananya akan diedarkan dan sebagian dikonsumsi sendiri oleh para pelaku.

Polres Garut menegaskan tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menelusuri jaringan pemasok obat-obatan keras tersebut. “Para pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 55 dan 56 KUHP,” ujar AKP Usep.

Baca Juga:   Laporkan Penemuan Bayi Meninggal di Tempat Kost, Sejoli di Garut Ini Ternyata Pembunuhnya

Ia memastikan bahwa Polres Garut akan terus melakukan penindakan tegas demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya obat terlarang yang kian marak di pasaran gelap. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *