Berita

Polres Garut Gerebek Bandar Sabu di Wanaraja: Jaringan Narkoba Terungkap, Otak Pelaku Masih Buron!

×

Polres Garut Gerebek Bandar Sabu di Wanaraja: Jaringan Narkoba Terungkap, Otak Pelaku Masih Buron!

Sebarkan artikel ini
Petugas kepolisian sedang memeriksa salah seorang pelaku yang tertangkap.

GOSIPGARUT.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali menorehkan capaian gemilang dalam Operasi Antik Lodaya 2025. Dalam operasi yang digelar di wilayah Kecamatan Wanaraja, aparat berhasil membongkar jaringan peredaran sabu dan menangkap satu pelaku utama yang berperan sebagai pengedar lokal.

Pelaku berinisial RKA (28), warga Desa Cinunuk, ditangkap pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 18.55 WIB di rumahnya di Kampung Sindangsari. Dari tangan pelaku, polisi menyita 21 paket sabu siap edar, 7 pack plastik klip bening, lakban, sedotan, alat pengemasan, serta ponsel berisi bukti percakapan transaksi di aplikasi WhatsApp dan Zangi.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengungkapkan penangkapan ini merupakan hasil pengintaian panjang. “Pelaku ini sudah kami pantau sejak beberapa minggu terakhir. Dari hasil penyelidikan, dia berperan sebagai kaki tangan dari seorang pengendali jaringan yang kini masih buron,” ujar Usep, Kamis (13/11/2025).

Baca Juga:   Bersepeda Sehat dan Hemat Energi Ala Yonif Raider 303 SSM

Upah Rp400 Ribu Sekali Transaksi, Sekaligus Pemakai

Dalam pemeriksaan, RKA mengaku sudah lima kali membantu pengambilan, pengemasan, dan penyimpanan sabu sejak September 2025. Ia bekerja untuk seorang bandar berinisial B (DPO) yang mengendalikan jaringan dari luar wilayah Garut.

“Setiap kali transaksi, pelaku mendapat upah sekitar Rp400 ribu dan sesekali diberi sabu gratis untuk dikonsumsi,” jelas Usep.

Baca Juga:   Rumah Pemotongan Hewan di Wanaraja Garut Terancam Ambruk

Polres Garut kini tengah memburu B, sang pengendali jaringan, yang diduga beroperasi lintas kabupaten. Polisi meyakini pengungkapan kasus ini menjadi pintu masuk untuk memutus rantai distribusi sabu di wilayah Priangan Timur.

Dari hasil gelar perkara, RKA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:   Libur Panjang, Polres Garut Siagakan Personel di Pantai, Gereja hingga Jalur Wisata

AKP Usep menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Garut. “Kami berkomitmen menutup ruang gerak para bandar. Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi juga bagian dari program Nusantara Cooling System 2025 untuk menjaga ketenangan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Keberhasilan ini memperkuat komitmen Polres Garut dalam memerangi narkoba dan menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *