Berita

Dengar Teriakan “Maling!” di Parkiran Alfamart Garut, Polisi Patroli Langsung Sikat Dua Pencuri Sepeda Motor

×

Dengar Teriakan “Maling!” di Parkiran Alfamart Garut, Polisi Patroli Langsung Sikat Dua Pencuri Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini
Dua pelaku curanmor di parkiran Alfamart.

GOSIPGARUT.ID — Aksi pencurian sepeda motor di area parkiran Alfamart Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, berakhir antiklimaks. Dua pelaku berhasil dibekuk hanya beberapa detik setelah beraksi, usai diteriaki “maling!” oleh korban sendiri, Selasa (7/10/2025) malam.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 22.55 WIB. Saat itu, M. Arif —pegawai Alfamart— tengah memantau monitor CCTV dan melihat dua pria tak dikenal sedang mengutak-atik sepeda motor miliknya, Honda Beat Street warna hitam bernomor polisi Z-2733-DAR.

Tanpa pikir panjang, Arif langsung berlari keluar sambil berteriak keras, “Maling!” hingga menarik perhatian warga sekitar. Di saat yang sama, mobil patroli Polsek Tarogong Kidul kebetulan melintas di lokasi dan segera melakukan pengejaran cepat.

Baca Juga:   Pelaku Pembacokan di Pasirwangi Berhasil Ditangkap, Ternyata Pencuri Sepeda Motor

Tak butuh waktu lama, petugas bersama warga berhasil meringkus dua pelaku berikut barang bukti sebelum sempat kabur. Keduanya diketahui berinisial AM (28) dan TI (26), warga Desa Selaawi, Kecamatan Selaawi, Kabupaten Garut.

Kapolsek Tarogong Kidul, AKP Agus Kustanto, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut penangkapan cepat ini tak lepas dari kesigapan petugas dan peran aktif warga di sekitar lokasi.

Baca Juga:   Satu Jembatan Putus dan 30 Rumah Terdampak Banjir yang Terjang Cikajang dan Cisurupan

“Begitu menerima laporan dan melihat situasi di lapangan, anggota kami langsung bertindak cepat. Berkat respons cepat dan bantuan masyarakat, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar AKP Agus Kustanto, Minggu (12/10/2025).

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Yamaha N-Max warna hitam (D 2504 CIA), motor Honda Beat Street (Z-2733-DAR), serta satu buah astag huruf T dan satu mata astag yang digunakan untuk membobol kunci kendaraan.

Baca Juga:   TKD akan Dorong DPR RI untuk Selsaikan DOB Garut Selatan

Kedua pelaku kini mendekam di Mapolsek Tarogong Kidul dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

AKP Agus juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak lengah saat memarkirkan kendaraan. “Gunakan kunci ganda, parkir di tempat yang aman dan mudah terpantau. Waspada bisa mencegah jadi korban kejahatan,” pungkasnya. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *