GOSIPGARUT.ID — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menekankan pentingnya langkah cepat dan konkret dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Hal itu ia sampaikan saat memimpin Apel Gabungan di Lapangan Setda Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (29/9/2025).
“Saya mohon segera mengambil langkah dari DAPD (Dokumen Anggaran Perubahan Daerah). Persiapkan untuk penetapan DPA berdasarkan verifikasi usulan masing-masing SKPD,” tegas Nurdin.
Ia menekankan bahwa proses perencanaan APBD Perubahan telah rampung pada Jumat lalu dan keputusan pimpinan telah terbit. Artinya, tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan program.
Nurdin mengingatkan bahwa waktu pelaksanaan sangat terbatas, sehingga seluruh SKPD harus segera menyusun skema prioritas agar kegiatan berjalan tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Saya mohon semua itu dilaksanakan dengan langkah-langkah konstruktif,” pintanya.
Menurut Nurdin, meskipun kewenangan dapat didistribusikan sesuai tugas pokok dan fungsi, akuntabilitas akumulatif tetap menjadi tanggung jawab penuh pimpinan masing-masing SKPD.
Untuk menghindari keterlambatan, Sekda juga menginstruksikan Asisten II segera berkoordinasi terkait pengadaan barang dan jasa. Sementara kepala dinas teknis diminta menetapkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sesegera mungkin.
Nurdin menegaskan bahwa langkah percepatan ini bertujuan agar seluruh program APBD Perubahan dapat terlaksana tanpa menimbulkan masalah hukum, sekaligus memastikan pelayanan publik berjalan maksimal sesuai visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Garut. ***



.png)















