Berita

Revitalisasi Rp1,9 Miliar SMPN 3 Bungbulang Diduga Bermasalah, GIPS: Aroma Korupsi Menguat

×

Revitalisasi Rp1,9 Miliar SMPN 3 Bungbulang Diduga Bermasalah, GIPS: Aroma Korupsi Menguat

Sebarkan artikel ini
Direktur Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS), Ade Sudrajat.

GOSIPGARUT.ID — Proyek revitalisasi SMPN 3 Bungbulang, Kabupaten Garut, senilai Rp1,9 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tengah menuai sorotan tajam. Hasil pekerjaan yang dinilai jauh dari standar teknis memunculkan dugaan tindak pidana korupsi.

Direktur Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS), Ade Sudrajat, meminta aparat penegak hukum segera turun tangan. Menurutnya, sejumlah temuan di lapangan mengindikasikan penggunaan material substandar seperti besi berdiameter lebih tipis dan pasir berkualitas rendah.

“Bila benar terdapat ketidaksesuaian spesifikasi, kasus ini sudah mengarah pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tipikor,” kata Ade, Jumat (26/9/2025).

Baca Juga:   Revisi RTRW Garut Dikhawatirkan Jadi Karpet Merah Pelanggaran Tata Ruang, GIPS Angkat Suara

Pasal Tipikor yang Berpotensi Diterapkan

Ade menilai sedikitnya dua pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 relevan dengan kasus ini.

Pasal 2, terkait perbuatan yang merugikan keuangan negara. “Jika nilai bangunan lebih rendah dari dana Rp1,9 miliar yang dicairkan, unsur kerugian negara dapat terpenuhi,” ujarnya.

Pasal 3, mengenai penyalahgunaan wewenang. Kepala Sekolah sebagai pengguna anggaran bersama Panitia Pelaksana Pembangunan (P2SP) disebut memiliki kewenangan memastikan mutu pekerjaan. Gagal mengawasi atau bahkan sengaja menurunkan kualitas dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

Pihak yang Berpotensi Terseret

Karena proyek dikerjakan secara swakelola, Ade menyebut beberapa pihak patut diperiksa. Antara lain Kepala Sekolah selaku penanggung jawab, Ketua dan anggota Panitia P2SP, hingga penyedia material.

Baca Juga:   Penjualan Naik 50%! Rahasia Sukses Citroën Outbound Call dengan MiiTel

“Kepala Sekolah tidak bisa berlindung hanya karena tidak memegang uang secara langsung. Posisi penanggung jawab tetap melekat,” kata Ade.

GIPS mendesak Kejaksaan Negeri Garut, Polres Garut, bahkan bila diperlukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.

Ada tiga tahapan yang menurut Ade wajib ditempuh: Pertama, penyelidikan awal, termasuk pemeriksaan fisik bangunan dan pemanggilan pihak terkait. Kedua, audit investigatif oleh BPK atau BPKP untuk menghitung potensi kerugian negara dan menguji kualitas material. Ketiga, penyidikan dan penetapan tersangka bila ditemukan unsur kerugian dan niat jahat.

Baca Juga:   Petahana Kades Sukarame Akan Pertahankan Lapang Desa Meski Ada Somasi Warga

Ade menegaskan proses hukum harus berjalan transparan dan akuntabel. “Dana APBN adalah amanah publik. Aparat penegak hukum harus memastikan penggunaannya tepat sasaran dan tidak menjadi bancakan,” tegasnya.

Kasus revitalisasi SMPN 3 Bungbulang kini menjadi perhatian luas di Garut. Warga menanti langkah tegas aparat, termasuk kemungkinan audit material dan pemanggilan pihak sekolah, untuk memastikan setiap rupiah anggaran pendidikan benar-benar memberi manfaat bagi siswa. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *