Berita

Polemik Korwil Pendidikan Garut: Guru Bingung, Kebijakan Bupati dan Kadisdik Tak Sejalan

×

Polemik Korwil Pendidikan Garut: Guru Bingung, Kebijakan Bupati dan Kadisdik Tak Sejalan

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Pembebastugasan Korwil Pendidikan.

GOSIPGARUT.ID — Isu pembebastugasan Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan di Kabupaten Garut menimbulkan kebingungan di kalangan guru, terutama di wilayah selatan. Mereka mendengar kabar itu hanya dari pemberitaan media daring dan obrolan antar rekan, tanpa kejelasan dokumen resmi.

Tin, guru sekolah dasar di Kecamatan Talegong, mengaku heran dengan simpang siurnya informasi yang beredar. “Saya mengira pembebastugasan itu belum resmi. Belum ada dasar hukum yang jelas. Bahkan dalam rapat para kepala sekolah, Korwil masih dianggap punya posisi,” kata dia, Rabu, 17 September 2025.

Hal serupa diungkapkan Tatang, guru SD di Kecamatan Pakenjeng. Menurutnya, tanda bahwa Korwil masih eksis terlihat dari surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Garut, Asep Wawan, pada 17 September. Surat itu berisi pemberitahuan lomba dongeng karya cipta baru untuk jenjang PAUD dan SD. Penerimanya antara lain Koordinator Wilayah, Pengawas TK dan SD, serta Penilik PAUD se-Kabupaten Garut.

Baca Juga:   Meski Banyak Warga Diam di Rumah, Jumlah Kehamilan di Garut Masih Normal

“Dengan adanya surat itu, keberadaan Korwil jelas masih diakui. Sepertinya Kadisdik tidak sejalan dengan Bupati,” ujar Tatang.

Peran Korwil di Lapangan

Di tengah polemik itu, sejumlah guru menilai keberadaan Korwil justru masih penting. Dedi, guru di Kecamatan Caringin, menyebut Korwil punya banyak fungsi yang selama ini menopang layanan pendidikan.

Beberapa di antaranya adalah mengoordinasi layanan administrasi sekolah, mengumpulkan data peserta didik dan sarana prasarana, hingga mengurus kenaikan pangkat guru.

Baca Juga:   Satu Lagi Warga Garut Dinyatakan Positif Covid-19, Perempuan Asal Bayongbong

Selain itu, tambah dia, Korwil juga menjadi penanggung jawab berbagai kegiatan pendidikan di tingkat kecamatan, mulai dari Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI), Lomba Cerdas Cermat, Olimpiade Sains Nasional (OSN), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), hingga sistem penerimaan murid baru.

“Banyak kegiatan bisa sukses karena ada Korwil. Jadi menurut saya, posisinya masih diperlukan,” kata Dedi.

Simpang Siur Kebijakan

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, sebelumnya disebut-sebut telah membebastugaskan 42 Korwil Pendidikan. Namun, belum jelas apakah keputusan itu dituangkan dalam bentuk surat keputusan resmi.

Baca Juga:   Pemkab Garut Akan Produksi Massal Bilik Disinfeksi untuk Kurangi Penularan Covid-19

Ketidakjelasan ini memunculkan tafsir berbeda di lapangan: sebagian guru menganggap Korwil sudah nonaktif, sebagian lain menilai mereka masih sah menjalankan tugas.

Polemik ini sekaligus menyingkap persoalan klasik tata kelola pendidikan di Garut: tumpang tindih kewenangan antara eksekutif dan dinas, serta lemahnya komunikasi kebijakan kepada pihak yang terdampak langsung, yakni para guru. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *