Jawa Barat

Pekerja Informal Jabar Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Dedi Mulyadi Siapkan Rp60 Miliar

×

Pekerja Informal Jabar Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Dedi Mulyadi Siapkan Rp60 Miliar

Sebarkan artikel ini
Pekerja informal Jabar dapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Dedi Mulyadi siapkan Rp60 miliar.

GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memulai langkah besar untuk melindungi jutaan pekerja sektor informal. Mulai Senin, 1 September 2025, pendataan pekerja nonformal seperti ojek online, sopir truk, pedagang asongan, petani, hingga nelayan digelar serentak. Mereka akan segera masuk ke dalam skema perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan telah diteken dan akan menyasar seluruh profesi informal yang selama ini rentan tanpa perlindungan sosial.
“Pendataan dimulai hari ini untuk ojol, sopir truk, petani, nelayan, kuli bangunan, pemulung, pedagang asongan—semua,” kata Dedi di Gedung Sate, Bandung.

Dalam skema baru ini, setiap pekerja akan mendapatkan perlindungan asuransi dengan premi Rp201 ribu per tahun. Skema pembiayaan melibatkan pemerintah daerah, perusahaan, hingga aplikator ojek online.
“Kita ingin bupati, wali kota, dan aplikator ojol ikut bertanggung jawab. Perlindungan ini soal keadilan sosial,” ujar Dedi.

Baca Juga:   Harga Beras yang Kini Naik, Gubernur Jabar Optimistis Akan Turun Saat Panen Raya

Ia menyinggung kasus-kasus tragis yang dialami pekerja informal akibat kecelakaan kerja. “Selama ini ada ojol patah kaki sampai amputasi, biaya sendiri. Ke depan, biaya perawatan, kaki palsu, sampai pengganti penghasilan akan ditanggung asuransi,” ucapnya.

Untuk sisa tahun 2025, Pemprov Jabar mengalokasikan Rp60 miliar. Tahun depan, pendanaan akan diperluas melalui kolaborasi dengan kabupaten/kota dan dunia usaha.

Baca Juga:   Kisah Rizki Tersesat di Kamboja, Dedi Mulyadi Siap Turun Tangan Pulangkan Kiper Muda Jabar

“Kalau bupati atau wali kota tidak mau kerja sama, saya tidak akan alokasikan untuk daerah itu. Kalau rakyat protes, tanya kepala daerahnya,” kata Dedi menegaskan.

Gubernur juga menyoroti pengusaha kecil yang abai terhadap perlindungan pekerjanya.
“Banyak pemilik pabrik bata atau genteng lokal yang mampu, tapi tidak mengasuransikan pegawainya. Negara harus hadir. Pemerintah dan pengusaha harus adil,” katanya.

Baca Juga:   12 Saksi Kasus Penganiayaan Wartawan yang Diduga Libatkan Pejabat Karawang Diperiksa Polisi

Program ini memberikan manfaat luas: santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal, beasiswa untuk anak pekerja, serta perlindungan kecelakaan kerja yang tidak ditanggung asuransi lain seperti Jasa Raharja.

Pada tahap awal, pemerintah menargetkan tiga juta pekerja informal terdaftar dalam skema ini. Angka tersebut akan bertambah secara bertahap melalui kerja sama lintas daerah dan sektor. (Yan AS)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *