GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Kabupaten Garut tengah menyiapkan kebijakan moratorium izin pendirian minimarket modern. Langkah ini diambil sebagai upaya menahan laju ekspansi ritel berjaringan yang dinilai mulai menggerus ruang gerak pelaku UMKM dan pasar rakyat.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Garut, Ridwan Efendi, menyebut kebijakan ini sejalan dengan visi misi Bupati Garut yang ingin membatasi pertumbuhan minimarket di daerah.
“Visi misi Bapak Bupati sudah jelas, beliau berupaya meminimalisir dan membatasi pertumbuhan minimarket modern di Garut,” ujar Ridwan kepada wartawan, Senin, 11 Agustus 2025.
Menurut dia, keberadaan pasar tradisional yang dikelola pemerintah daerah harus dijaga keberlanjutannya. Meski kuota minimarket di setiap kecamatan belum penuh, Pemkab memilih langkah preventif sebelum jumlahnya tak terkendali.
“Kami bersiap melakukan moratorium. Harapannya tahun ini sudah bisa dimulai,” kata Ridwan.
Ia mengakui, minimarket modern memang memberi kemudahan akses kebutuhan sehari-hari bagi masyarakat. Namun, di sisi lain, pemerintah wajib memastikan iklim usaha tetap sehat, baik bagi ritel modern maupun usaha kecil.
“Kita mencoba menjaga keseimbangan antara pelaku minimarket dan IKM lokal di Garut,” tutur Ridwan.
Data Disperindag mencatat, rata-rata tiap kecamatan di Kabupaten Garut kini memiliki sekitar 30 minimarket. Angka ini, menurut Ridwan, terlalu banyak jika dibiarkan tanpa regulasi ketat.
“Jangankan UKM yang modalnya kecil, sesama ritel modern pun persaingannya bisa tak sehat kalau tidak dibatasi,” ujarnya.
Melalui moratorium ini, Pemkab berharap tercipta kemitraan yang lebih kuat antara minimarket dan produk lokal. Tujuannya jelas: pertumbuhan ekonomi yang seimbang, bukan kemenangan sepihak di pasar. ***



.png)











