Jawa Barat

Pemprov Jabar Siapkan Tim Hukum Hadapi Gugatan Delapa Sekolah Swasta soal Penambahan Rombel

×

Pemprov Jabar Siapkan Tim Hukum Hadapi Gugatan Delapa Sekolah Swasta soal Penambahan Rombel

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman.

GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan membentuk tim hukum untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh delapan organisasi sekolah swasta atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang penambahan rombongan belajar (rombel). Gugatan tersebut kini tengah berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menyatakan bahwa Pemprov menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh para penggugat. Ia menilai gugatan tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi dan hak setiap warga negara.

“Tidak apa-apa, kita ini negara hukum dan negara demokrasi. Jadi semua warga negara punya hak yang sama untuk mendapatkan keadilan hukum, termasuk melalui gugatan ke PTUN,” ujar Herman di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Rabu (6/8/2025).

Baca Juga:   Utamakan Nyawa Warga, Pemprov Jabar Hentikan 11 Proyek Infrastruktur

Herman menegaskan bahwa kebijakan penambahan rombel merupakan langkah strategis dalam menekan angka anak putus sekolah. Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah melalui kajian mendalam dari aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis.

“Kami meyakini kebijakan Pak Gubernur akuntabel. Sudah dikaji secara mendalam, baik dari aspek hukum, sosial, maupun kebutuhan di lapangan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Biro Hukum Pemprov Jabar telah mempelajari secara menyeluruh materi gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG. Gugatan diajukan pada 31 Juli 2025, dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis (7/8/2025) pukul 10.00 WIB.

Baca Juga:   Alat Deteksi Covid-19 Unpad-ITB Masuki Validasi Sampel Virus

“Tim Biro Hukum telah menelaah isi gugatan. Kami akan mitigasi secara menyeluruh untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil Pak Gubernur dapat dipertanggungjawabkan,” kata Herman.

Sementara itu, Humas PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak, membenarkan adanya gugatan dari delapan organisasi sekolah swasta terhadap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Gugatan tersebut berkaitan dengan penambahan jumlah siswa dalam satu rombel hingga maksimal 50 siswa.

“Gugatan sudah teregistrasi dan majelis hakim sudah dibentuk. Agenda pertama adalah pemeriksaan persiapan,” ujar Enrico.

Ia menyampaikan, persidangan akan difokuskan pada pemeriksaan formalitas gugatan dan pematangan pokok perkara, termasuk verifikasi bukti serta data pendukung dari pihak penggugat.

Baca Juga:   Terdapat 1.300 Blank Spot Internet di Jawa Barat, Termasuk di Garut Selatan

Kebijakan penambahan rombel dinilai oleh sebagian pihak sekolah swasta dapat berdampak pada keberlangsungan lembaga mereka, terutama dari sisi kompetisi penerimaan siswa baru. Namun demikian, Pemprov Jabar menegaskan bahwa kebijakan tersebut dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang tidak tertampung di sekolah negeri, khususnya bagi siswa yang berisiko putus sekolah.

“Kami yakin kebijakan ini sudah tepat dan tetap dalam koridor regulasi yang berlaku. Tidak semua sekolah mengalami penambahan rombel, kebijakan ini disesuaikan dengan kebutuhan di masing-masing wilayah,” tutup Herman. (IK)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *