GOSIPGARUT.ID — Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat, Dede Kusdinar, menggelar kegiatan reses masa sidang 2025 di Aula Desa Cintarasa, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Jumat (1/8/2025). Puluhan warga dari berbagai kalangan hadir untuk menyampaikan aspirasi dan mendiskusikan implementasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Dalam suasana hangat dan penuh keakraban, Dede Kusdinar menegaskan bahwa perda tersebut bukan sekadar aturan administratif, melainkan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memperkuat keberadaan pesantren, khususnya pesantren tradisional yang telah lama berkontribusi dalam mencetak generasi berakhlak.
“Pesantren-pesantren yang berdiri secara mandiri, terutama yang belum terdaftar secara resmi di Kementerian Agama, harus mendapat perhatian. Perda ini adalah ikhtiar kita untuk memberikan mereka tempat yang layak dalam sistem pemerintahan,” ujar anggota Fraksi Gerindra itu di hadapan peserta reses.
Fokus pada rekognisi dan fasilitasi
Salah satu fokus utama dalam reses tersebut adalah rekognisi terhadap pesantren tradisional yang selama ini luput dari pencatatan resmi. Dede menilai bahwa pengakuan formal merupakan langkah awal yang penting agar pesantren bisa mengakses bantuan dan pendampingan secara berkelanjutan.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa melalui perda ini, pemerintah daerah berkewajiban untuk mempermudah proses legalisasi pesantren, menyediakan sistem informasi terintegrasi, serta memberi pendampingan administratif yang selama ini menjadi keluhan utama di lapangan.
Komitmen anggaran dan dorongan kelembagaan
Dalam dialog terbuka, Dede Kusdinar menegaskan bahwa DPRD Jawa Barat, khususnya Komisi II, akan mengawal agar alokasi bantuan untuk pesantren tetap tersedia melalui APBD Provinsi, selama tidak tumpang tindih dengan anggaran kabupaten atau kota.
“Kami ingin pastikan agar anggaran untuk pesantren tidak sekadar menjadi janji. Ini akan kami kawal agar tertuang dalam kebijakan anggaran yang berpihak pada lembaga-lembaga keagamaan yang tumbuh dari akar masyarakat,” katanya.
Ia juga mendorong agar Pemerintah Kabupaten Garut segera membentuk Tim Pengembangan dan Pemberdayaan Pesantren, sebagaimana diamanatkan dalam perda. Tim tersebut nantinya akan menjadi mitra strategis dalam pemantauan dan penguatan peran pesantren di tingkat lokal.
Aspirasi digitalisasi dan kemandirian santri
Dalam sesi tanya jawab, beberapa pengasuh pesantren mengusulkan digitalisasi sistem pendidikan pesantren, serta penguatan ekonomi santri melalui pelatihan kewirausahaan. Mereka berharap perda tidak hanya memfasilitasi secara legal, tetapi juga mendorong kemandirian ekonomi dan adaptasi teknologi.
Harapan dari warga
Reses ini menjadi ruang curhat masyarakat. Salah satu tokoh pesantren menyampaikan harapan agar kebijakan ini tidak hanya bersifat normatif.
“Kami berterima kasih ada perda ini. Tapi jangan sampai hanya di atas kertas. Kami butuh pendampingan nyata, terutama dalam hal perizinan dan akses bantuan,” ujarnya dengan penuh harap.
Melalui kegiatan reses ini, Dede Kusdinar menyatakan bahwa semua aspirasi yang disampaikan akan dibawa ke dalam pembahasan strategis di DPRD Jawa Barat. Ia berharap implementasi perda benar-benar menyentuh kebutuhan di lapangan, serta menguatkan pesantren sebagai pilar pendidikan dan peradaban masyarakat Jawa Barat. ***



.png)






