Berita

Dua Pengedar Narkoba di Garut Diamankan, 9,97 Gram Sabu Turut Disita

×

Dua Pengedar Narkoba di Garut Diamankan, 9,97 Gram Sabu Turut Disita

Sebarkan artikel ini
Dua pengedar narkoba di Garut diamankan polisi.

GOSIPGARUT.ID — Satresnarkoba Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Selasa, 1 Juli 2025, petugas berhasil mengamankan dua orang pria terduga pengedar sabu dengan total barang bukti seberat 9,97 gram.

Kedua tersangka yang diamankan yakni KAE (30) warga Kecamatan Karangpawitan, dan VG (24) warga Kecamatan Tarogong Kaler.

Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB setelah Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan dan observasi terhadap aktivitas mencurigakan kedua pelaku.

Baca Juga:   Janji BLT Rp2 Juta Bupati Garut: Menanti Data Akurat dan Dana Siap

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita berbagai barang bukti di antaranya 14 paket sabu dibungkus plastik klip bening dibalut tisu dan lakban coklat, 7 paket sabu dibungkus tisu dan lakban kuning dan alat isap sabu (bong), pipet kaca, korek gas, dua handphone, screenshot percakapan WhatsApp, serta sepeda motor Suzuki Satria FU.

“Total berat sabu yang ditemukan dari KAE adalah 6,66 gram, sedangkan dari VG ditemukan 3,31 gram,” jelas Usep, Kamis (3/7/2025).

Baca Juga:   Pelaku "Parkir dan Cuci Maksa" di Objek Wisata Cipanas Garut Diamankan Polisi

Ia menambahkan, dalam interogasi awal, pelaku KAE mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama F yang berdomisili di Kabupaten Subang. KAE juga mengaku mengajak VG untuk ikut mengedarkan sabu dengan iming-iming upah.

“Keduanya kini diamankan di Mapolres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Usep.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1), Jo Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:   Masjid Agung Garut Tak Gelar Shalat Id, Bupati Persilakan di Tiap Kampung

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini, terutama untuk menelusuri jaringan distribusi dan asal mula barang bukti yang beredar di wilayah Garut,” tutup Usep. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *