GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Kabupaten Garut menambah jumlah desa sebanyak 22 dari sebelumnya 421 desa hasil dari pemekaran wilayah untuk mengoptimalkan pelayanan publik pemerintah desa yang lebih dekat dan mempercepat proses pembangunan desa.
“Setelah tim turun yang memenuhi syarat keluarlah perbup tentang pemekaran desa atau desa persiapan, diusulkan ke provinsi dan alhamdulillah diregister dari Pemprov 22 desa persiapan di 16 kecamatan,” kata Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut Erwin Riyanto Nugraha kepada wartawan belum lama ini.
Ia menuturkan pemekaran desa itu merupakan gagasan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2019 karena selama ini jumlah desa di Jawa Barat di bawah provinsi lain seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur, sehingga perlu adanya pemekaran agar pelayanan dan pembangunan desa lebih optimal.
Adanya desa yang dimekarkan itu, kata Erwin, tentunya bisa menyerap anggaran seperti dana desa dari pemerintah pusat, provinisi maupun kabupaten yang tujuannya untuk kepentingan pemerataan pembangunan infrastruktur maupun pelayanan kemasyarakatan.
“Tujuannya untuk mempermudah pelayanan prima kepada masyarakat, kedua mungkin penyebaran pembangunan lebih dirasakan secara merata, bisa menyerapnya dana desa, ujar dia.
Berdasarkan pertimbangan untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan publik itu, terang Erwin, maka Pemkab Garut melakukan kajian lapangan untuk menentukan desa mana saja yang layak dilakukan pemekaran.
Syarat desa yang layak pemekaran, yakni ditinjau dari jumlah penduduknya sebanyak 12 ribu jiwa atau 1.500 kepala keluarga, sehingga ketika dimekarkan dibagi dua jumlah penduduk maupun kepala keluarganya.
Erwin menyebutkan hasil kajian di lapangan dari 421 desa ada 82 desa yang diusulkan dari berbagai wilayah Garut bagian selatan, tengah, maupun utara, namun dari desa yang diusulkan itu ada 23 desa yang dinyatakan memenuhi syarat dan layak pemekaran.
“Dari 82 desa yang diusulkan hanya memenuhi syarat 23, yang mengundurkan diri satu desa yaitu Desa Jangkurang di Kecamatan Leles, sisa 22 desa,” katanya.
Berikut nama ke-22 desa pemekaran di Kabupaten Garut:
1. Desa Rancamekar pemekaran dari Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler.
2. Desa Samarang Nanjung pemekaran dari Desa Samarang, Kecamatan Samarang.
3. Desa Cibuluh pemekaran dari Desa Sukawargi, Kecamatan Cisurupan.
4. Desa Cigembong pemekaran Desa Simpang, Kecamatan Cikajang.
5. Desa Sagawangi pemekaran dari Desa Purbayani, Kecamatan Caringin.
6. Desa Cisarua pemekaran dari Desa Sukarame, Kecamatan Caringin.
7. Desa Sagarawangi pemekaran dari Desa Sagara, Kecamatan Cibalong.
8. Desa Wanamekar pemekaran dari Desa Mekarsari, Kecamatan Cibalong.
9. Desa Sukamanah pemekaran dari Desa Barusuda, Kecamatan Cigedug.
10. Desa Barukai pemekaran dari Desa Cigedug, Kecamatan Cigedug.
11. Desa Cikuray pemekaran dari Desa Cintanagara, Kecamatan Cigedug.
12. Desa Mekarmumni pemekaran dari Desa Sukamurni, Kecamatan Cilawu.
13. Desa Senangmekar pemekaran dari Desa Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi.
14. Desa Mekarsahaja pemekaran dari Desa Pasanggrahan, Kecamatan Sukawening.
15. Desa Sagara Inten pemekaran dari Desa Sukasono, Kecamatan Sukawening.
16. Desa Cisalam pemekaran dari Desa Cibunar, Kecamatan Cibatu.
17. Desa Sukarahayu pemekaran dari Desa Sukamenak, Kecamatan Wanaraja.
18. Desa Sindangraja pemekaran dari Desa Sindangratu, Kecamatan Wanaraja.
19. Desa Cirapuhan Kidul pemekaran dari Desa Cirapuhan, Kecamatan Selaawi.
20. Desa Sindang Rahayu pemekaran dari Desa Leuwigoong, Kecamatan Leuwigoong.
21. Desa Kurnia Rahayu pemekaran dari Desa Kersamanah, Kecamatan Kersamanah.
22. Desa Ganeas pemekaran dari Desa Singajaya, Kecamatan Singajaya.
(Ant)



.png)











