Berita

Pemkab Garut Gelar Ngobrol Pintar Bersama Serikat Buruh, Sekda Nurdin Yana Mengapresiasi

×

Pemkab Garut Gelar Ngobrol Pintar Bersama Serikat Buruh, Sekda Nurdin Yana Mengapresiasi

Sebarkan artikel ini
Sekda Garut Nurdin Yana berbicara dalam acara ngobrol pintar bersama serikat buruh Kabupaten Garut dan Emphaty Assistance dalam Kerjasama Disnakertrans Kabupaten Garut dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Garut, bertempat di Jalan Guntur Cendana, Kecamatan Tarogong kidul, Kabupaten Garut, Rabu (28/5/2025). (Foto: Febri Noptageri)

GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) menggelar ngobrol pintar bersama serikat buruh/serikat pekerja di Kabupaten Garut, Rabu (28/5/2025).

Acara yang berlangsung di Jalan Guntur Cendana, Kecamatan Tarogong kidul, Kabupaten Garut, itu juga melibatkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Garut, dan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Nurdin Yana.

Nurdin Yana menyatakan keprihatinannya atas insiden yang menimpa sejumlah pekerja. Ia juga memberikan apresiasi atas digelarnya kegiatan ini dan menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Garut akan memfasilitasi para Serikat pekerja.

Baca Juga:   Bobol Rumah Tetangga, Dua Pria di Garut Ditangkap Polisi Setelah Jual Barang Curian via Facebook

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Garut, Muksin, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan kelanjutan dari kegiatan serupa yang sebelumnya melibatkan para pengusaha.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan pemahaman terkait UUD Ketenagakerjaan. Sudah dilakukan dari kemarin, kalau kemarin kita bersama dengan para pengusaha, kemudian sekarang dengan serikat, supaya ada pemahaman yang sama terkait dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan,” jelas dia.

Baca Juga:   Takut Terjadi Longsor Susulan, Korban longsor Talegong Enggan Kembali ke Rumahnya

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Garut, Supriatna, menyampaikan komitmennya bahwa, rata-rata satu orang pekerja akan menerima Rp1,3 juta per bulan yang akan berlangsung selama enam bulan, dan saat ini pembayaran sudah memasuki bulan ketiga. Namun, ia juga menyoroti adanya kondisi eligible dan non-eligible yang kerap menjadi kendala.

Pihaknya juga menjelaskan perubahan skema pembayaran bantuan. Awalnya, bantuan ini dibayarkan selama tiga bulan, namun kini diperpanjang menjadi enam bulan. Tiga bulan pertama dibayarkan 5% dari upah, sedangkan tiga bulan berikutnya 25% dari upah.

Baca Juga:   Jembatan Maktal II Rampung Dibangun, Namun Belum Bisa Dioperasikan

Sebagai bentuk kebanggaan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Garut merasa terbantu atas dukungan dari Pemerintah Kabupaten Garut. (NTN)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *