GOSIPGARUT.ID — Aparat kepolisian dari Satuan Samapta Polres Garut menggrebeg pedagang minuman keras (miras) yang ada di kawasan Sindangpalay, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, pada Sabtu dini hari (19/4/2025) sekira pukul 01:00 WIB.
Dalam penggrebegan itu, aparat berhasil mengamankan tujuh jerigen miras tradisional (tuak) dari sejumlah pedagang di beberapa titik.
Kepala Satuan Samapta Polres Garut, AKP Ardiyanto, mengatakan barang bukti tuak dan dan pemiliknya saat ini diamankan di Mapolres Garut untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Tuak tersebut diduga hendak diedarkan untuk konsumsi di wilayah terminal dan wilayah lainnya, yang tentu berpotensi memicu gangguan ketertiban dan tindak kriminalitas,” ujarnya.
Ardiyanto juga mengatakan bahwa penggrebegan (razia) itu merupakan bagian dari operasi rutin yang bertujuan menekan peredaran miras di wilayah hukum Polres Garut.
“Kami akan terus melakukan patroli dan razia secara rutin, terutama di lokasi-lokasi yang rawan terjadi pelanggaran hukum seperti peredaran miras,” tandasnya.
Ardiyanto mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan peredaran miras atau gangguan kamtibmas lainnya. ***



.png)












Di jalan perintis jantung kota atuh tertibkan dg tuntas pedagang minuman keras yg jualanya warga pendatang, masyarakat sudah gerah jangan sampai anarkis